SEPUTARPOHUWATO.COM – Polres Pohuwato kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba di wilayah perbatasan. Seorang pria berinisial HK (43), warga Desa Butungale, Kecamatan Popayato Barat, Kabupaten Pohuwato, ditangkap saat melintasi Pos Perbatasan Molosipat, Minggu pagi (15/06/2026) sekitar pukul 07.00 Wita.
Kapolres Pohuwato, AKBP Hi. Busroni, S.IK., MH, melalui Kasat Narkoba IPTU Renly Turangan, S.H., menjelaskan bahwa pelaku diamankan saat membawa galon bensin yang ternyata digunakan untuk menyembunyikan narkotika jenis sabu.
“Modusnya, sabu diselipkan dalam lipatan uang pecahan Rp10.000, lalu disimpan di penutup galon bensin. Saat digeledah di Pos Molosipat, petugas menemukan dua paket kecil sabu,” ujar IPTU Renly.
Berdasarkan pemeriksaan awal, sabu tersebut dibeli HK di wilayah Moutong, Sulawesi Tengah, seharga Rp2.100.000. Pelaku pun mengakui bahwa sabu tersebut rencananya akan diedarkan di wilayah Popayato, Pohuwato.
“Terduga pelaku kini masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Sementara itu, barang bukti akan dikirim untuk uji laboratorium ke BPOM Gorontalo,” tambahnya.
Atas perbuatannya, HK dijerat dengan Pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun.
Kasus ini menjadi peringatan serius terhadap peredaran narkoba di wilayah perbatasan. Polres Pohuwato pun terus memperketat penjagaan dan patroli rutin di sejumlah titik rawan.
“Kami imbau masyarakat agar segera melapor jika mengetahui aktivitas mencurigakan terkait narkotika. Perang terhadap narkoba adalah tanggung jawab bersama,” pungkas IPTU Renly.