SEPUTARPOHUWATO.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pohuwato kembali menunjukkan keseriusannya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi di wilayah Bumi Panua. Kali ini, dua orang perangkat desa resmi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan oleh Jaksa Penyidik Kejari Pohuwato, Jum’at (16/5/2025).
Keduanya adalah SMB selaku Kepala Desa Buntulia Selatan dan HB yang menjabat sebagai Ketua BUMDes “Citra Harapan” Desa Buntulia Selatan, Kecamatan Duhiadaa, Kabupaten Pohuwato.
Penahanan terhadap kedua tersangka dilakukan sebagai bagian dari proses lanjutan penyidikan atas dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan keuangan desa tahun anggaran 2021 hingga 2023.

Kepala Kejaksaan Negeri Pohuwato melalui Kepala Seksi Intelijen, Deni Musthofa Helmi, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa tindakan tersebut dilakukan setelah pihaknya mengantongi bukti kerugian negara senilai Rp342.823.048 berdasarkan Laporan Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan (TLHP) oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Pohuwato.
“Dari hasil pemeriksaan khusus di Desa Buntulia Selatan, ditemukan beberapa item kegiatan yang mengakibatkan kerugian negara, di antaranya pembangunan pagar lapangan olahraga tahun 2023 sebesar Rp24.515.685, kegiatan ketahanan pangan tahun 2023 sebesar Rp137.500.306, dan pengelolaan keuangan BUMDes tahun 2021 sebesar Rp180.807.057,” ujar Deni kepada awak media.
Dalam tahap penyidikan, tim jaksa juga berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp97.500.306 dari tersangka SMB sebagai bentuk tindak lanjut atas Tuntutan Ganti Rugi (TGR).
Atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001.
Selain itu, keduanya turut dikenakan pasal 55 Ayat (1) Ke-1 Jo pasal 64 ayat (1) KUHPidana serta pasal 3 UU Tipikor sebagai pasal subsider.
Kejaksaan Negeri Pohuwato dengan tegas menyatakan akan terus berkomitmen dalam upaya penegakan hukum, khususnya dalam penanganan kasus-kasus korupsi di tingkat desa.
“Proses hukum akan kami lanjutkan secara profesional, transparan dan akuntabel. Kami ingin memberikan pesan bahwa penyalahgunaan kewenangan, sekecil apapun itu, tidak akan kami biarkan,” tegas Deni Musthofa.
Kedua tersangka pun telah dititipkan di Rumah Tahanan Negara untuk proses hukum lebih lanjut.