seputarpohuwato.com, MARISA – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Kantor Cabang Pohuwato bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pohuwato menyerahkan santunan Jaminan Kematian (JKM) sebesar Rp.42 juta kepada ahli waris Kepala Desa Pohuwato Timur, Yan Samaun, yang belum lama ini meninggal dunia. Penyerahan ini dilakukan secara simbolis di rumah duka Desa Pohuwato Timur, Senin (05/08/2024).
Yan Samaun, yang merupakan Kepala Desa Pohuwato Timur di Kecamatan Marisa, diketahui meninggal dunia akibat sakit. Santunan JKM tersebut diserahkan langsung oleh Sekretaris Daerah Pohuwato, Iskandar Datau, kepada salah satu ahli waris.
Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Pohuwato, Stephano Liuw, menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Pemkab Pohuwato, khususnya Dinas PMD, yang telah mendaftarkan aparatur desa di kabupaten pohuwato ke dalam program BPJS Ketenagakerjaan.
“Saya menyampaikan apresiasi kepada pemerintah daerah, Bapak Bupati, Bapak Sekda, dan seluruh jajarannya yang telah menginisiasi dan menganggarkan anggaran untuk para pekerja, khususnya aparatur pemerintah desa”, ujar Stephano.
Mantan Kabid Umum dan SDM BPJS Ketenagakerjaan Cabang Manado ini juga mengucapkan turut berduka cita kepada keluarga Yan Samaun.
“Kami mengucapkan turut berduka cita. Semoga santunan yang diberikan ini dapat bermanfaat bagi ahli waris. Perlu diketahui bahwa Jaminan Kematian ini diserahkan karena almarhum telah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan”, tambahnya.
Selain itu, Stephano menekankan pentingnya BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja bukan penerima upah. Menurutnya, program Jaminan Kematian adalah salah satu dari banyak program jaminan yang diberikan untuk memastikan keamanan sosial para pekerja.
“Oleh karena itu, saya menghimbau kepada pekerja bukan penerima upah untuk ikut serta dalam program BPJS Ketenagakerjaan, terutama JKK JKM, agar tidak terlalu cemas menghadapi risiko sosial yang mungkin terjadi saat bekerja”, tutup Stephano.