SEPUTARPOHUWATO.COM – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pohuwato, Firman Ikhwan, dengan tegas mengatakan bahwa proses Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Kabupaten Pohuwato telah dilaksanakan sesuai dengan peraturan dan regulasi yang berlaku.
Pernyataan ini disampaikan sebagai respons terhadap aksi demonstrasi yang dilakukan Gerakan Perubahan Masyarakat Pohuwato (GPMP), Senin (23/12/2024).
Firman mengatakan bahwa pihaknya sudah berulang kali menyampaikan pentingnya memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-El) sebagai syarat utama bagi masyarakat yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).
“Sebenarnya ini masalah sudah disampaikan sejak masa tahapan pemilihan dimulai, sejak masa pendaftaran pemilih sudah disampaikan berulang-ulang bahwa setiap pemilih harus memiliki KTP-El, sebagaimana diatur dalam Undang-undang serta regulasi yang ada,” ujarnya.
Bahkan, kata Firman, pihak KPU RI telah memberikan kemudahan bagi pemilih, termasuk dengan memperbolehkan penggunaan dokumen pendukung seperti Surat Izin Mengemudi (SIM), dengan mencantumkan foto diri, nama, dan tanggal lahir.
“Dan itu sudah jelas, sudah disampaikan kepada pemilih, dan pemilih pun rata-rata yang datang ke TPS itu membawa KTP elektronik. Saya kira itu sudah mencerminkan bahwa informasi ini tersebar luas ke masyarakat, terbukti dengan lebih dari 80 ribu pemilih yang hadir di Tempat Pemungutan Suara (TPS) membawa KTP-El,” lanjutnya.
Menurut Firman, jika memang ada indikasi atau hal-hal yang diduga terjadi kecurangan yang kemudian dilakukan oleh penyelenggara, seharusnya laporan sudah disampaikan sejak awal tahapan pemungutan suara.
“Setiap dugaan pelanggaran seharusnya dilaporkan ke Bawaslu untuk ditindaklanjuti, jika Bawaslu menemukan kejanggalan dalam pelaksanaan pemilihan, hal itu akan diproses sesuai mekanisme yang berlaku. Nah, ini hingga proses rekapitulasi selesai, kami pun tidak menerima laporan adanya pelanggaran administrasi, baik di tingkat TPS, PPK, maupun di tingkat kabupaten/kota,” tegasnya.
“Sejauh ini, tidak ada temuan yang menunjukkan adanya pelanggaran yang signifikan dan tidak ada yang merasa kemudian melakukan pelanggaran atau kemudian hak-haknya diabaikan oleh penyelenggara,” tambahnya.
Sebelumnya, GPMP menggelar aksi demonstrasi di kantor KPU Pohuwato. Aksi tersebut dipimpin oleh Mazwar Towama bersama sejumlah orator lainnya.
Dalam tuntutannya, GPMP mendesak Ketua KPU Pohuwato, Firman Ikhwan, untuk mundur dari jabatannya karena diduga memiliki hubungan keluarga dengan salah satu pasangan calon.
Bukan cuma itu, GPMP juga mendesak Bawaslu Pohuwato untuk bertindak tegas terhadap dugaan pelanggaran seperti politik uang (money politics), pelanggaran administratif, dan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh penyelenggara Pemilukada yang terjadi secara Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM).