SEPUTARPOHUWATO.COM – Polres Boalemo, Jum’at (08/11/2024) mengumumkan penetapan tersangka terhadap Taufik Y. Nur, seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bekerja sebagai tenaga kesehatan, dalam kasus penganiayaan terhadap anggota Polri, Rahmad Duhe.
Kasat Reskrim Polres Boalemo, Iptu Saiful Djakatara, S.H, dalam konferensi pers menyebutkan bahwa peristiwa ini berawal dari dua laporan yang masuk ke SPKT Polres Boalemo. Taufik, yang merupakan ASN di Puskesmas Molombulahe, terbukti melakukan penganiayaan terhadap Rahmad.
Rahmad Duhe, anggota Polri yang saat ini sedang menjalani hukuman di Lapas Boalemo akibat kasus hukum lainnya, diduga sempat mendapat informasi bahwa ia dituduh melakukan pemukulan terhadap seseorang di Puskesmas Molombulahe, Kecamatan Paguyaman, pada Rabu, 17 April 2024, sekitar pukul 18.30 WITA.
Namun, dalam keterangannya, Rahmad mengaku justru menjadi korban pengeroyokan oleh warga setempat. Ia dipukuli dan diikat hingga tak berdaya.
Penyelidikan yang dilakukan Satreskrim Polres Boalemo akhirnya mengarah kepada Taufik Y. Nur sebagai pelaku penganiayaan terhadap Rahmad.
Iptu Saiful mengatakan bahwa proses hukum terhadap Taufik pun akan berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Kami sudah memastikan fakta yang sebenarnya dalam kasus ini melalui penyelidikan mendalam. Saat ini, saudara Taufik sudah kami tetapkan sebagai tersangka,” ungkap Iptu Saiful.