Scroll untuk baca artikel
Daerah

RDP di DPRD Pohuwato Memanas? OPM Desak Kejelasan Konflik Tambang dan Hak Masyarakat

20
×

RDP di DPRD Pohuwato Memanas? OPM Desak Kejelasan Konflik Tambang dan Hak Masyarakat

Sebarkan artikel ini
Suasana Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara OPM, Perusahaan dan DPRD Pohuwato. (Foto: Kris)

SEPUTARPOHUWATO.COM – Aliansi Orang Pohuwato Melawan (OPM) mendatangi Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pohuwato, Senin (12/10/2026), untuk mendesak penyelesaian konflik pertambangan yang dinilai belum memberikan kepastian bagi masyarakat.

Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) tersebut, OPM menyampaikan sejumlah tuntutan, mulai dari transparansi perusahaan pertambangan, hak masyarakat, penyerapan tenaga kerja lokal, penegakan hukum, hingga perlindungan lingkungan hidup.

Meski mengangkat persoalan yang dinilai krusial, belum ada keterangan dalam bahan yang diterima mengenai apakah RDP tersebut berlangsung panas atau diwarnai adu argumen.

Koordinator OPM, Sonni Samoe, hadir bersama Haji Rizal Yunus, Yusuf Mbuinga, Haji Ismail Hippy, Hasan Lasiki, Harson Ali, Ibrahim Bouty, serta puluhan anggota aliansi lainnya.

Rapat dipimpin Ketua DPRD Pohuwato, Hi Beni Nento, didampingi anggota DPRD Iwan Abay, Ismail Samarang, Otan Mamu, Mohamad Rizky Alhasni, Rizal Pasuma, Suharto Monoarfa, dan Luluk Agus Yulianto.

Turut hadir Sekretaris Daerah Kabupaten Pohuwato Iskandar Datau, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Mohamad Huntoyungo, serta sejumlah pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD).

Dalam forum tersebut, OPM menyampaikan keprihatinan terhadap berbagai persoalan pertambangan di Kabupaten Pohuwato yang menurut mereka belum menemukan penyelesaian nyata.

OPM menilai, meskipun RDP telah berulang kali digelar sepanjang 2025 dan DPRD telah mengeluarkan rekomendasi kelembagaan, hasilnya belum memberikan dampak berarti bagi masyarakat.

Karena itu, mereka mempertanyakan sejauh mana rekomendasi tersebut dikawal dan ditindaklanjuti, termasuk penyampaiannya kepada pemerintah provinsi maupun pemerintah pusat sesuai kewenangan.

Bagi OPM, penyelesaian konflik pertambangan tidak cukup hanya melalui rapat dan rekomendasi. Mereka menginginkan langkah konkret yang memberikan kepastian atas persoalan yang dihadapi masyarakat.

Salah satu persoalan yang disorot OPM adalah hubungan antara kepentingan perusahaan pertambangan, masyarakat, pemerintah daerah, dan KUD Dharma Tani.

OPM menilai posisi tawar masyarakat dan KUD perlu mendapat perhatian agar hak-hak mereka tidak terabaikan dalam aktivitas pertambangan.

Mereka meminta keterbukaan mengenai sejumlah persoalan, termasuk dugaan penggusuran, persoalan talang dan ekskavator, saham KUD, tanggung jawab sosial perusahaan atau corporate social responsibility (CSR), dividen, royalti, serta perizinan melalui sistem Online Single Submission (OSS) PT GSM.

OPM mendesak pemerintah daerah, DPRD, dan instansi terkait mengambil langkah nyata untuk menelusuri setiap persoalan tersebut.

Mereka juga meminta agar penyelesaian konflik dilakukan secara transparan dengan memperhatikan hak masyarakat dan kepentingan KUD Dharma Tani.

Berbagai persoalan itu merupakan tuntutan yang disampaikan OPM dan masih memerlukan klarifikasi dari pihak-pihak terkait.

Selain persoalan hak masyarakat, OPM turut menyoroti kesempatan kerja bagi warga lokal di tengah aktivitas pertambangan di Pohuwato.

Mereka meminta angka penyerapan tenaga kerja lokal yang disebut berada di kisaran 40 persen pada proyek Pani Gold Project diverifikasi melalui data resmi perusahaan, kontraktor, dan tenaga kerja yang terlibat.

Menurut OPM, masyarakat Pohuwato harus memperoleh kesempatan kerja yang adil dan sesuai kompetensi serta kualifikasi yang dibutuhkan.

Karena itu, mereka mendesak keterbukaan data tenaga kerja dan evaluasi proses perekrutan.

OPM berharap keberadaan industri pertambangan tidak hanya memberikan dampak terhadap kehidupan masyarakat sekitar, tetapi juga membuka peluang peningkatan kesejahteraan melalui kesempatan kerja bagi putra-putri daerah.

OPM juga menuntut kejelasan mengenai dugaan penggusuran yang disebut belum disertai penyelesaian hak, penanganan persoalan talang dan ekskavator, serta tindak lanjut laporan di Polres Pohuwato.

Mereka meminta aparat penegak hukum memberikan penjelasan resmi mengenai perkembangan penanganan berbagai persoalan tersebut.

OPM menegaskan bahwa setiap laporan masyarakat harus ditangani secara objektif, transparan, dan profesional tanpa tebang pilih.

Mereka juga mengingatkan agar tidak muncul kesan bahwa perusahaan memiliki kedudukan lebih kuat di hadapan hukum dibandingkan masyarakat kecil.

Terkait tuntutan tersebut, perkembangan masing-masing laporan dan penjelasan resmi dari aparat penegak hukum masih perlu dikonfirmasi.

Persoalan lingkungan hidup turut masuk dalam daftar tuntutan OPM.

Mereka meminta evaluasi terhadap pelaksanaan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dan pemenuhan kewajiban lingkungan perusahaan pertambangan.

Aspek yang menjadi perhatian meliputi pengelolaan limbah, perlindungan sumber air, dampak terhadap lahan masyarakat, reklamasi, serta pemulihan lingkungan.

OPM menegaskan dokumen AMDAL tidak boleh sekadar menjadi persyaratan administratif. Dokumen tersebut harus menjadi dasar pengendalian dampak kegiatan pertambangan dan perlindungan masyarakat.

Mereka mendesak instansi berwenang memeriksa kesesuaian aktivitas pertambangan dengan dokumen AMDAL dan persetujuan lingkungan.

OPM juga meminta hasil pengawasan yang dapat diakses publik dibuka secara transparan serta pelanggaran yang terbukti ditindak sesuai ketentuan hukum.

Dalam tuntutan terakhir, OPM meminta DPRD Pohuwato menjelaskan status tindak lanjut rekomendasi kelembagaan yang diterbitkan pada 2025.

Mereka meminta DPRD mengawal pelaksanaan rekomendasi tersebut dan meneruskannya kepada pemerintah provinsi maupun pemerintah pusat apabila diperlukan.

OPM menetapkan tiga tenggat waktu dalam tuntutan advokasinya, yakni:

1. 7 hari kalender: tanggapan tertulis sejak surat diterima.

2. 14 hari kalender: penyampaian klarifikasi.

3. 30 hari kalender: laporan perkembangan penanganan sejak surat diterima.

Tenggat tersebut merupakan permintaan OPM kepada pihak terkait, bukan batas waktu yang telah dipastikan disepakati dalam RDP.

OPM menyatakan akan mempertimbangkan langkah advokasi lanjutan dan pengaduan kepada instansi pengawas maupun pemerintah pusat sesuai kewenangannya apabila tindak lanjut yang diberikan dinilai belum memadai.

Melalui RDP tersebut, OPM berharap DPRD, pemerintah daerah, dan instansi terkait memberikan kepastian penyelesaian konflik pertambangan di Pohuwato.

Mereka menuntut agar persoalan yang menyangkut hak masyarakat, kesempatan kerja lokal, penegakan hukum, dan perlindungan lingkungan tidak berhenti pada pembahasan dalam forum rapat.

Hingga berita ini disusun, belum ada keterangan mengenai tanggapan resmi DPRD Pohuwato, pemerintah daerah, maupun perusahaan pertambangan atas seluruh tuntutan yang disampaikan OPM.

Example 300250