SEPUTARPOHUWATO.COM – Satuan Narkoba Polres Pohuwato mengamankan dua pria yang diduga terlibat dalam kepemilikan narkotika jenis sabu.
Salah satu dari dua pria tersebut diketahui merupakan aparatur sipil negara (ASN) yang bertugas di Lapas Boalemo.
Keduanya masing-masing berinisial ARB (33) dan JP (65), warga Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah.
Keduanya diamankan polisi di sebuah kamar kos Trio Pelangi, Desa Sipatana, Kecamatan Buntulia, Kabupaten Pohuwato, Selasa (29/9/2026).
Penangkapan tersebut berawal dari informasi yang diterima Tim Satnarkoba Polres Pohuwato sekitar pukul 12.00 Wita.
Informasi itu berkaitan dengan dugaan kepemilikan dan penguasaan narkotika jenis sabu.
Sekitar pukul 15.00 Wita, polisi kemudian bergerak melakukan penindakan.
Tim dipimpin Kasat Narkoba melalui KBO Satnarkoba Polres Pohuwato, Ipda Jani Afanto.
Dalam pemeriksaan yang disaksikan pemerintah desa dan saksi sipil, polisi menemukan dua sachet plastik klip kecil yang diduga berisi sabu.
Satu sachet ditemukan di saku celana ARB.
Sementara satu sachet lainnya ditemukan di bawah kasur tempat tidur.
Polisi kemudian melakukan pemeriksaan terhadap barang milik JP.
Dari dalam koper pakaian miliknya, petugas menemukan satu plastik klip berukuran besar yang berisi empat sachet plastik klip sedang yang diduga berisi sabu.
Tak hanya narkotika, sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan penggunaan maupun penyimpanan narkotika turut diamankan.
Barang tersebut berupa tujuh korek api gas, satu bong, tiga sedotan bening, dua sedotan hitam, empat pak plastik klip kosong, satu timah rokok warna putih, dua unit telepon seluler dan satu koper berwarna hitam.
Berdasarkan hasil interogasi awal, kedua terduga disebut mengakui bahwa narkotika yang ditemukan merupakan milik mereka.
Sabu tersebut disebut dibeli dari seseorang berinisial A yang berada di Kota Palu, Sulawesi Tengah.
Nilai transaksi disebut mencapai sekitar Rp7,5 juta.
Kasat Narkoba Polres Pohuwato, Iptu Budi Abdul Gani, membenarkan penindakan tersebut.
“Setelah menerima informasi, personel Satnarkoba melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku di sebuah kamar kos di Desa Sipatana, Kecamatan Buntulia,” kata Budi.
Menurutnya, polisi menemukan sejumlah sachet plastik yang diduga berisi sabu serta barang bukti lainnya.
“Kedua terduga beserta seluruh barang bukti sudah diamankan di Mapolres Pohuwato untuk dilakukan pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.
Polisi juga melakukan pemeriksaan urine terhadap kedua terduga.
Hasil pemeriksaan menunjukkan keduanya positif mengandung amphetamine dan methamphetamine.
Dalam pemeriksaan, keduanya juga disebut mengakui sempat mengonsumsi sabu bersama sebelum diamankan di kamar kos tersebut.
Polisi menyebut JP merupakan salah satu target operasi (TO) Satnarkoba Polres Pohuwato.
Sementara ARB diketahui merupakan ASN yang bertugas di Lapas Boalemo.
Saat ini penyidik masih melengkapi administrasi penyidikan serta mendalami asal-usul narkotika tersebut.
Polisi juga berencana melakukan pengujian terhadap barang bukti melalui instansi berwenang di Gorontalo.
“Untuk perkembangan lebih lanjut masih kami dalami, termasuk hasil pengujian barang bukti. Kami akan melakukan proses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” pungkas Budi.
Kedua terduga bersama seluruh barang bukti kini telah diamankan di Mapolres Pohuwato untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.













