SEPUTARPOHUWATO.COM– Kasus dugaan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Bulangita, Kecamatan Marisa, Kabupaten Pohuwato, memasuki tahap baru.
Satreskrim Polres Pohuwato menyerahkan seorang tersangka beserta sejumlah barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Pohuwato, Kamis (24/9/2026).
Penyerahan tersebut dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh jaksa penuntut umum.
Kasus ini bermula dari adanya keluhan masyarakat terkait dugaan aktivitas pertambangan ilegal di Desa Bulangita pada 8 Juli 2026.
Menindaklanjuti informasi tersebut, polisi melakukan penindakan dan mengamankan aktivitas pertambangan yang diduga tidak memiliki izin.
Dalam penindakan itu, petugas turut mengamankan satu unit alat berat excavator yang diduga digunakan untuk aktivitas PETI.
Setelah proses penyidikan dilakukan, berkas perkara kemudian dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri Pohuwato.
Selanjutnya, pada Kamis (24/9/2026) sekitar pukul 12.40 Wita, penyidik Unit III (Tipidter) Satreskrim Polres Pohuwato melaksanakan Tahap II, yakni menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada pihak kejaksaan.
Tersangka berinisial JAS, warga Kabupaten Minahasa Utara, diserahkan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Sejumlah barang bukti juga ikut diserahkan, di antaranya satu unit excavator merek Sany warna kuning, satu buah kunci excavator, satu buah alkon, dua buah karpet, selang air, ember berisi material pasir, pipa bercabang, serta satu unit telepon genggam.
Kasat Reskrim Polres Pohuwato Iptu Renly Turangan, S.H., mengatakan Tahap II merupakan tindak lanjut setelah seluruh proses penyidikan dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum.
“Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21, penyidik melaksanakan Tahap II dengan menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Pohuwato untuk proses hukum selanjutnya,” ujar Iptu Renly.
Menurutnya, penindakan tersebut juga menjadi bentuk respons Polres Pohuwato terhadap laporan dan keluhan masyarakat mengenai aktivitas pertambangan tanpa izin.
“Tersangka disangkakan melanggar Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Jo Pasal 20 huruf c KUHPidana,” jelas mantan Kasat Narkoba Polres Pohuwato ini.
Dengan diserahkannya tersangka dan barang bukti tersebut, penanganan perkara selanjutnya menjadi kewenangan Kejaksaan Negeri Pohuwato untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.













