SEPUTARPOHUWATO.COM – Aktivitas pengolahan emas menggunakan mesin penggiling atau tromol di Desa Manawa, Kecamatan Patilanggio, Kabupaten Pohuwato, menjadi sorotan warga.
Aktivitas yang berlangsung di UD Ulpan Star itu diduga beroperasi tanpa legalitas yang jelas serta belum mendapat persetujuan dari masyarakat sekitar.
Warga juga mengeluhkan aktivitas mesin tromol yang disebut tetap beroperasi hingga malam hari.
Berdasarkan pantauan awak media pada Senin (10/08/2026) malam, pada pukul 20.32 Wita, mesin tromol di lokasi tersebut masih tampak menjalankan aktivitas pengolahan material emas.
Tidak terlihat adanya tanda-tanda penghentian aktivitas, meski waktu sudah memasuki malam.
Bagi warga yang berdekatan dengan lokasi tersebut, suara mesin yang terus berputar menjadi persoalan karena dinilai mengganggu ketenangan dan waktu istirahat.
“Itu tromol so lama pak, masalahnya bekeng ganggu warga, so tidak baku tau waktu, kadang biar so malam ba giling trus,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan identitasnya kepada wartawan, Senin (10/08/2026) malam.
Menurut dia, aktivitas pengolahan batu emas ini seharusnya memperhatikan keberadaan masyarakat sekitar.
Dia mengaku warga sekitar lokasi tromol tidak pernah dimintai persetujuan terkait keberadaan maupun operasional usaha pengolahan emas tersebut.
“Torang saja disini dorang (mereka) tidak ba minta akang izin, rupa enteng bagitu,” katanya.
Bukan cuma persoalan kebisingan, warga ini juga menyoroti dampak lingkungan yang rusak dari aktivitas pengolahan emas tersebut.
Warga ini menduga proses pengolahan batu emas tentu akan menghasilkan sisa material dan limbah yang dapat mencemari lingkungan sekitar apabila tidak dikelola sesuai ketentuan.
Aktivitas pengolahan emas tersebut juga disebut menggunakan bahan kimia berbahaya berupa merkuri.
Namun, dugaan penggunaan merkuri tersebut masih membutuhkan pemeriksaan dan keterangan resmi dari instansi berwenang.
Warga yang juga emak-emak inipun berharap pemerintah desa dan pemerintah kecamatan dapat segera turun tangan untuk mengecek aktivitas tersebut, termasuk legalitas usaha dan pengelolaan limbahnya.
“Ini sudah mengganggu ketenangan warga. Apalagi kalau memang tidak dikelola sesuai ketentuan lingkungan hidup, kami khawatir terhadap kesehatan warga,” ujarnya.
Dia juga meminta aparat kepolisian melakukan pemeriksaan terhadap aktivitas tromol tersebut dan berharap aktivitas itu dapat dihentikan apabila nantinya ditemukan pelanggaran perizinan maupun ketentuan hukum lainnya.
Selain persoalan jam operasional dan dugaan penggunaan bahan kimia, sumber material yang diolah di lokasi tersebut juga menjadi perhatian.
Tromol itu diduga memperoleh pasokan material dari aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang tersebar di sejumlah wilayah Pohuwato.
Di antaranya wilayah Kecamatan Patilanggio, Buntulia hingga Marisa.
Meski demikian, dugaan mengenai asal material tersebut masih perlu dibuktikan melalui pemeriksaan dan penyelidikan aparat penegak hukum.
Sementara itu, awak media berupaya mengonfirmasi aktivitas tromol tersebut kepada Kapolsek Patilanggio.
Namun saat awak media mendatangi kantor Polsek Patilanggio, Kapolsek tidak berada di tempat.
Awak media kemudian menemui salah satu anggota Polsek Patilanggio untuk meminta keterangan.
Anggota tersebut mengatakan Kapolsek Patilanggio sedang berada di Kecamatan Randangan.
“Kapolsek lagi ke Randangan, nanti balik lagi pak,” ujar anggota Polsek tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait dugaan aktivitas tromol tanpa izin, dugaan penggunaan merkuri, maupun dugaan keterkaitan material dengan aktivitas PETI.
Begitupun dengan pihak pengelola UD Ulpan Star juga belum memberikan keterangan terkait legalitas usaha, sumber material, jam operasional, serta sistem pengelolaan limbah dari aktivitas pengolahan emas tersebut.













