Scroll untuk baca artikel
Daerah

Dilaporkan ke Polisi, Warga Hulawa Mengaku Dianiaya Usai Protes Dugaan Penyerobotan Lahan untuk Akses ke PETI

7
×

Dilaporkan ke Polisi, Warga Hulawa Mengaku Dianiaya Usai Protes Dugaan Penyerobotan Lahan untuk Akses ke PETI

Sebarkan artikel ini

SEPUTARPOHUWATO.COM – Buntut dari dugaan penyerobotan lahan di Dusun Kapali, Desa Hulawa, Kecamatan Buntulia, Kabupaten Pohuwato, seorang warga bernama Riston Biki melaporkan dugaan penganiayaan yang dialaminya ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Pohuwato.

Laporan tersebut dibuat pada Kamis (06/08/2026) setelah Riston mengaku menjadi korban penganiayaan yang diduga dilakukan oleh tiga orang berinisial NB, AB, dan CB.

Riston menjelaskan, kedatangannya ke lokasi saat itu hanya untuk meminta solusi terkait persoalan akses jalan yang dibangun di atas lahan yang diklaim sebagai milik keluarganya.

“Saya ke sana cuma sendiri, mau minta solusi bagaimana. Kalau bisa jalan ini torang tutup dulu,” kata Riston usai membuat laporan di Polres Pohuwato.

Menurutnya, pembangunan jalan tersebut digunakan sebagai akses menuju lokasi Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Dusun Kapali.

Riston mengaku keberatan karena jalan tersebut dibangun tepat di depan teras rumah orang tuanya sehingga mengganggu aktivitas keluar masuk rumah.

“Masalahnya jalan yang mereka buat untuk akses para penambang ini dibuat pas di depan tiang teras rumah, jadi orang tua kami protes,” ujarnya.

Riston mengungkapkan, setelah ayahnya menyampaikan keberatan, pihak yang membangun jalan diduga sempat menawarkan uang sebesar Rp1,5 juta.

Namun, kata dia, ayahnya tidak langsung menerima tawaran tersebut.

“Jadi papa bilang, uang ini tidak diambil dulu. Bawa dulu, nanti baku dapa dulu dengan tetangga lain,” tutur Riston.

Sebenarnya, kata Riston, masih terdapat akses jalan lain yang dapat digunakan menuju lokasi pertambangan. Namun, menurutnya, akses yang melintasi lahan keluarganya tetap digunakan.

Akibat pembangunan jalan tersebut, urai Riston, pondasi cor yang dibuat membuat akses keluar masuk rumah keluarganya terhalang.

“Makanya itu yang bikin keberatan pa torang. Torang pe mau supaya ada efek jera begitu, makanya torang lapor,” katanya.

Selain itu, Riston juga mengaku setelah jalan tersebut digunakan, masyarakat yang melintas dikenakan pungutan.

Pria 29 tahun ini menyebut bahwa tarif yang diminta berkisar Rp5.000 hingga Rp10.000 untuk setiap sepeda motor, sedangkan kendaraan roda empat dikenakan Rp20.000.

Bahkan, menurut pengakuannya, pungutan tersebut disebut mampu menghasilkan pemasukan hingga sekitar Rp2 juta per hari.

“Satu hari hampir kurang lebih Rp2 juta yang didapat dari aksi pungutan jalan itu,” ungkapnya.

Sementara itu, kuasa hukum korban, Ruslan Pakaya, S.H., mengatakan dirinya mendampingi kliennya saat melaporkan dugaan penganiayaan ke Polres Pohuwato.

Menurut Ruslan, laporan tersebut telah diterima oleh pihak kepolisian dan kliennya juga telah menjalani pemeriksaan medis.

“Alhamdulillah laporan tersebut telah diterima dan kami telah menerima surat tanda terima laporan dari Pak Ipda Yayan Idrus,” ujar Ruslan.

“Tadi juga klien kami telah divisum. Insya Allah kasus ini akan kami kawal agar klien kami mendapatkan keadilan,” tambahnya.

Hingga berita ini diterbitkan, kru media seputar pohuwato masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak yang disebutkan mengenai tindak lanjut laporan yang telah diajukan korban.

Example 300250