Scroll untuk baca artikel
Daerah

Dilaporkan ke Polisi, Ais Botutihe Serang Balik DH dengan Laporan Dugaan Pencemaran Nama Baik

18
×

Dilaporkan ke Polisi, Ais Botutihe Serang Balik DH dengan Laporan Dugaan Pencemaran Nama Baik

Sebarkan artikel ini
Ais Botutihe saat melaporkan DH ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Pohuwato, Jum'at (17/07/2026). (Foto: Istimewa)

SEPUTARPOHUWATO.COM – Ais Botutihe menempuh jalur hukum dengan melaporkan balik seorang oknum yang diduga wartawan berinisial DH ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Pohuwato atas dugaan pencemaran nama baik, Jum’at (17/07/2026).

Pelaporan tersebut dilakukan setelah sebelumnya Ais dilaporkan ke Polres Pohuwato atas dugaan pengancaman pembunuhan dan intimidasi terhadap DH.

Ais datang ke SPKT didampingi kuasa hukumnya, Vikram Pomili, S.H.

Menurutnya, laporan yang dia ajukan merupakan respons atas tuduhan yang dinilai telah merugikan nama baiknya.

“Kami melaporkan dugaan pencemaran nama baik. Ketika penyidik bertanya apa tujuan saya melapor, saya sampaikan bahwa saya tidak terima dituduh mengintimidasi dan mengancam akan membunuh DH,” ujar Ais kepada awak media usai menyerahkan laporan.

Memang, Ais mengaku sempat terjadi perselisihan dengan DH di dalam sebuah grup WhatsApp.

Namun, ais membantah adanya ucapan yang mengarah pada ancaman pembunuhan maupun intimidasi sebagaimana diberitakan.

“Memang ada perselisihan di grup WhatsApp, tetapi tidak ada kata-kata yang mengandung ancaman pembunuhan atau intimidasi. Karena itu saya merasa nama baik saya telah dicemarkan melalui pemberitaan yang dibuat oleh salah satu oknum diduga wartawan berinisial DH,” katanya.

Pria asal Desa Teratai ini berharap laporannya dapat menjadi perhatian serius pihak kepolisian agar diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Saya tidak terima dengan tuduhan bahwa saya ingin membunuh dia. Padahal dalam percakapan di grup WhatsApp hanya ada kata ‘bala’, yang artinya banyak dan merupakan bahasa yang umum digunakan,” ujarnya.

Sementara itu, kuasa hukum Ais Botutihe, Vikram Pomili, S.H., menilai pemberitaan yang menjadi dasar persoalan tersebut tidak sesuai dengan isi percakapan yang sebenarnya.

Menurut Vikram, dalam percakapan di grup WhatsApp hanya terdapat penggunaan kata “bala” dan tidak ada kalimat yang mengandung ancaman pembunuhan maupun intimidasi sebagaimana diberitakan.

“Laporan dari klien kami tidak hanya berhenti di Polres Pohuwato. Kami juga berencana akan membawa persoalan ini ke Polda Gorontalo karena kami menilai ada pemberitaan yang tidak sesuai dengan fakta percakapan,” kata Vikram.

Sehingga itu, kata Vikram, upaya hukum yang ditempuh ini tentu bertujuan untuk mendapatkan kepastian hukum sekaligus untuk memulihkan nama baik kliennya.

Hingga berita ini diterbitkan, DH selaku terlapor belum memberikan tanggapan atas laporan yang diajukan Ais Botutihe. Kru media akan berupaya menghubungi pihak yang bersangkutan untuk memperoleh konfirmasi dan memberikan ruang hak jawab sesuai dengan prinsip keberimbangan pemberitaan.

Example 300250