Scroll untuk baca artikel
Daerah

Diduga Langgar Sempadan Pantai, Ocean Lavana di Pohuwato Tuai Protes Keras

20
×

Diduga Langgar Sempadan Pantai, Ocean Lavana di Pohuwato Tuai Protes Keras

Sebarkan artikel ini
Wisata Ocean Lavana di kawasan pesisir Pantai Pohon Cinta, Kecamatan Marisa, Kabupaten Pohuwato, Provinsi Gorontalo.

SEPUTARPOHUWATO.COM – Keberadaan bangunan wisata Ocean Lavana di kawasan pesisir Pantai Pohon Cinta, Kecamatan Marisa, Kabupaten Pohuwato, Provinsi Gorontalo, menuai protes keras dari sejumlah kalangan.

Bangunan yang berada di kawasan objek wisata andalan Kabupaten Pohuwato tersebut diduga melanggar ketentuan sempadan pantai karena dinilai berdiri terlalu dekat dengan garis pantai.

Sorotan itu disampaikan seorang tokoh pemuda setempat yang juga dikenal sebagai pecinta daerah dan pemerhati sektor pariwisata dan meminta identitasnya tidak dipublikasikan.

Dalam keterangannya, Sabtu (27/06/2026), ia mendesak Pemerintah Kabupaten Pohuwato, khususnya Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Dinas Pariwisata, agar segera turun tangan melakukan evaluasi terhadap aktivitas pembangunan di kawasan tersebut.

Menurutnya, struktur fisik bangunan Ocean Lavana perlu ditinjau kembali lantaran diduga mengabaikan aturan terkait zonasi wilayah pesisir.

“Kami meminta pemerintah daerah, dalam hal ini Dinas Lingkungan Hidup serta Dinas Pariwisata, tidak tutup mata. Tolong dievaluasi dan ditinjau kembali izin serta fisik bangunan Ocean Lavana di wisata Pohon Cinta yang sudah merambat ke pesisir pantai,” ujarnya.

Aturan mengenai sempadan pantai, menurutnya, telah diatur secara jelas dan harus dipatuhi oleh seluruh pihak yang melakukan pembangunan di kawasan pesisir.

“Aturannya sudah jelas, tidak boleh ada bangunan di dalam radius 100 meter dari sempadan pantai,” tegasnya.

Berdasarkan ketentuan yang berlaku, batas minimal sempadan pantai diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (WP3K), beserta sejumlah aturan turunannya terkait tata ruang.

Pemanfaatan ruang pesisir yang tidak sesuai dengan ketentuan dikhawatirkan dapat menimbulkan dampak lingkungan, seperti percepatan abrasi, kerusakan ekosistem pesisir dan laut, serta terganggunya fungsi perlindungan alami kawasan pantai.

Selain persoalan lingkungan, keberadaan bangunan yang dinilai terlalu menjorok ke arah laut juga dikhawatirkan dapat membatasi akses masyarakat umum, termasuk nelayan tradisional yang selama ini beraktivitas di sepanjang pesisir Pantai Marisa.

Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya menghubungi pihak pengelola Ocean Lavana, Dinas Lingkungan Hidup, serta Dinas Pariwisata Kabupaten Pohuwato guna memperoleh konfirmasi resmi terkait status perizinan maupun langkah evaluasi terhadap bangunan tersebut.

Sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik, awak media ini akan memuat tanggapan dan penjelasan dari pihak terkait pada pemberitaan selanjutnya.

Example 300250