Scroll untuk baca artikel
Daerah

PETI Diduga Merajalela di Kawasan Hutan, LSM Pohuwato Watch Minta Gusnar Bekukan KPH 1, 2, dan 3

3
×

PETI Diduga Merajalela di Kawasan Hutan, LSM Pohuwato Watch Minta Gusnar Bekukan KPH 1, 2, dan 3

Sebarkan artikel ini
Sekretaris LSM Pohuwato Watch Suharto Hamzah

SEPUTARPOHUWATO.COM – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pohuwato Watch mendesak Gubernur Gorontalo, Gusnar Ismail, segera membekukan operasional Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) 1, KPH 2, dan KPH 3.

Desakan tersebut disampaikan menyusul dugaan maraknya aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang berlangsung di sejumlah kawasan hutan di Provinsi Gorontalo.

Selain meminta pembekuan KPH, Pohuwato Watch juga mendesak Gubernur Gorontalo mencopot Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Gorontalo.

Kepada awak media, Jum’at (26/06/2026), Sekretaris Pohuwato Watch, Ato Hamzah, mengatakan aktivitas PETI diduga terjadi di wilayah kerja KPH 1, KPH 2, dan KPH 3.

Menurutnya, ketiga unit KPH tersebut dinilai gagal menjalankan fungsi pengawasan dan perlindungan kawasan hutan.

“Kami mendesak Gubernur segera mencopot Kadis DLHK Provinsi Gorontalo dan membekukan operasional KPH 1, KPH 2, dan KPH 3,” katanya.

Ato Hamzah menilai dugaan pembiaran terhadap aktivitas PETI telah berlangsung cukup lama dan menyebabkan kerusakan pada berbagai kawasan hutan.

Mulai dari kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT), Hutan Produksi Konversi (HPK), Hutan Lindung, hingga kawasan konservasi berupa cagar alam.

Mantan aktivis Irama Suka itu menyebut lemahnya pengawasan telah membuka ruang bagi para pelaku PETI untuk beroperasi tanpa hambatan.

Padahal, aktivitas pertambangan tanpa izin melanggar Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.

Berdasarkan hasil investigasi lapangan, tim Pohuwato Watch mengaku menemukan alat berat yang beroperasi di dalam kawasan hutan tanpa izin.

Salah satu lokasi yang menjadi sorotan berada di Desa Hulawa, Kecamatan Buntulia, Kabupaten Pohuwato.

Di lokasi tersebut, katanya, pernah dilakukan penertiban oleh pihak APH. Akan tetapi, hasilnya nihil sebab info sudah bocor ke para pelaku usaha yang kemungkinan besar telah dibocorkan diduga kuat oknum dari UPTD KPH.

“Kalau KPH dan DLHK bekerja sesuai tupoksi, PETI tidak mungkin bisa beroperasi bertahun-tahun di dalam kawasan hutan konservasi. Ini jelas ada kelalaian atau pembiaran,” ujarnya.

Ato Hamzah pun meminta Gubernur Gorontalo membentuk tim independen guna mengevaluasi kinerja KPH 1, KPH 2, dan KPH 3.

Selain itu, Pohuwato Watch mendorong aparat penegak hukum mengusut dugaan keterlibatan oknum yang diduga membekingi aktivitas pertambangan ilegal tersebut.

Pohuwato Watch menyatakan akan membawa persoalan ini ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan apabila tidak ada tindakan tegas dari Pemerintah Provinsi Gorontalo dalam waktu dekat.

Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya mengonfirmasi pihak Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Gorontalo terkait tudingan tersebut.

Example 300250