SEPUTARPOHUWATO.COM – Pani Gold Mine akhirnya buka suara terkait pernyataan salah satu karyawannya yang viral dan menjadi perhatian masyarakat di Kabupaten Pohuwato.
Melalui pernyataan resmi yang disampaikan perusahaan, manajemen menyampaikan permohonan maaf atas berbagai respons dan ketidaknyamanan yang muncul di tengah masyarakat akibat pernyataan tersebut.
“Perusahaan menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan dan berbagai respons yang muncul di tengah masyarakat akibat pernyataan tersebut. Kami memahami perhatian publik yang berkembang dan mengucapkan terima kasih atas saran yang telah diberikan,” tulis manajemen perusahaan.
Perusahaan menjelaskan, pembatasan akses terhadap aktivitas penambang di sejumlah titik dilakukan sebagai langkah mitigasi guna meminimalisir potensi bahaya di area operasional perusahaan.
Hal itu mengingat tingginya aktivitas alat berat yang beroperasi di lapangan. Selain itu, perusahaan saat ini juga tengah melakukan pembangunan sediment trap sebagai bagian dari upaya pengelolaan lingkungan di area operasional tambang.
Pihak perusahaan mengakui situasi yang terjadi di lapangan saat ini mendapat perhatian dari berbagai pihak, baik masyarakat maupun para pemangku kepentingan lainnya.
Karena itu, perusahaan mengaku terus mengedepankan pendekatan dialogis untuk mencari solusi bersama yang konstruktif.
“Perusahaan terus mengedepankan pendekatan dialogis guna mencapai titik temu dan penyelesaian yang konstruktif bersama seluruh pihak terkait,” lanjut pernyataan tersebut.
Selain itu, perusahaan juga menegaskan bahwa program tali asih bagi para penambang hingga saat ini masih tetap terbuka dan berjalan sesuai mekanisme yang telah ditetapkan, khususnya bagi mereka yang masuk dalam database Satgas.
Manajemen perusahaan menyebut evaluasi dan koordinasi internal terus dilakukan agar seluruh mekanisme berjalan dengan baik, tepat sasaran, serta tetap mengedepankan prinsip keterbukaan dan komunikasi yang konstruktif.
Di sisi lain, perusahaan turut mengingatkan bahwa aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) merupakan kegiatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Perusahaan merujuk pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara serta Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
Dalam Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Minerba disebutkan bahwa kegiatan usaha pertambangan hanya dapat dilakukan berdasarkan izin pemerintah. Sementara aktivitas pertambangan tanpa izin memiliki konsekuensi hukum sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku.




























