SEPUTARPOHUWATO.COM, GORONTALO – Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Gorontalo secara tegas menyatakan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba dan berbagai pelanggaran di lingkungan pemasyarakatan.
Komitmen tersebut ditunjukkan melalui pelaksanaan Ikrar Pemasyarakatan Bersih dari Handphone Ilegal, Narkoba, dan Penipuan yang digelar pada Jumat (08/05/2026).
Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Gorontalo, Junaidi Rison, menegaskan pihaknya tidak akan mentoleransi adanya peredaran narkoba di dalam lapas.
“Melalui ikrar ini, kami ingin menyampaikan kepada seluruh pihak bahwa Lapas Gorontalo berkomitmen memberantas peredaran narkoba dan berbagai bentuk pelanggaran lainnya,” ujar Junaidi.
Mantan Kalapas Kelas IIA Padang Sumatera Barat ini menambahkan, bahwa warga binaan yang terbukti terlibat dalam peredaran narkoba akan dikenakan sanksi tegas.
Bahkan, katanya, napi yang masuk kategori risiko tinggi dapat dipindahkan ke Lapas Nusakambangan setelah melalui proses assessment sesuai prosedur yang berlaku.
“Nanti akan dilihat apakah yang bersangkutan berisiko tinggi atau tidak. Jika masuk kategori risiko tinggi, maka akan dipindahkan ke Lapas Nusakambangan,” jelasnya.
Kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut instruksi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dalam memperkuat pengawasan dan pengendalian di seluruh satuan kerja pemasyarakatan.
Pelaksanaan ikrar turut melibatkan aparat Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, serta Badan Narkotika Nasional Kota Gorontalo.
Usai pelaksanaan ikrar, petugas langsung melakukan penggeledahan di seluruh blok hunian warga binaan.
Dari hasil razia tersebut, petugas mengamankan tiga unit handphone ilegal yang tidak seharusnya berada di dalam lapas.
Selain itu, ditemukan pula sejumlah barang terlarang lainnya seperti korek api, sendok makan, kabel, charger handphone, kipas angin hingga tali.
Menurut Junaidi, seluruh barang hasil razia nantinya akan dimusnahkan sebagai bagian dari penegakan aturan di lingkungan lapas.
Selain razia, pihak lapas juga melakukan tes urine terhadap sekitar 40 warga binaan dan 10 petugas sebagai langkah deteksi dini terhadap penyalahgunaan narkotika di lingkungan pemasyarakatan.



























