SEPUTARPOHUWATO.COM – Puluhan penambang lokal mendatangi DPRD Kabupaten Pohuwato, Senin (20/4/2026), untuk menyampaikan aspirasi mereka terkait persoalan ganti rugi talang akibat dampak longsor di wilayah konsesi Pani Gold Mine (PGM).
Kedatangan para penambang tersebut bertujuan meminta DPRD agar dapat mengawal serta memfasilitasi pertemuan dengan pihak perusahaan dan KUD guna membahas kejelasan kompensasi.
Aspirasi itu diterima langsung oleh Komisi III DPRD Pohuwato yang dipimpin Ketua Komisi III Nasir Giasi, didampingi anggota Febrianto Mardain, Suharto Monoarfa, dan Wawan Wakiden.
Nasir Giasi menegaskan, DPRD siap mengawal aspirasi masyarakat dan menjembatani komunikasi dengan pihak-pihak terkait.
“Kami meminta kepercayaan dari masyarakat. Ini menjadi tanggung jawab kami untuk memperjuangkan aspirasi yang disampaikan,” ujar Nasir.
Ia mengatakan, DPRD akan segera menindaklanjuti dengan mengagendakan pembahasan di tingkat pimpinan dewan, sekaligus mempersiapkan rapat lanjutan yang menghadirkan seluruh pemangku kepentingan.
“Kami akan fasilitasi pertemuan dengan perusahaan, pemerintah daerah, dan KUD agar persoalan ini bisa dibicarakan bersama,” jelasnya.
Menurut Nasir, komunikasi awal dengan pemerintah daerah maupun pihak perusahaan sudah dilakukan, dan akan terus ditingkatkan untuk mencari solusi terbaik.
Ia juga mengimbau semua pihak untuk tetap menjaga situasi yang kondusif di tengah proses penyelesaian yang sedang berjalan.
Sementara itu, anggota Komisi III DPRD Pohuwato, Febrianto Mardain, menyampaikan bahwa pihaknya menerima aspirasi para penambang yang merasa dirugikan akibat dampak yang terjadi di wilayah Pani Dalam.
“Kami siap membantu membuka jalur komunikasi agar persoalan ini bisa diselesaikan dengan baik,” ujarnya.
Ia menambahkan, DPRD akan fokus pada tuntutan utama masyarakat, yakni ganti rugi talang, sebelum membahas hal lain yang berkaitan dengan kompensasi tambahan.
Menurut Febrianto, berdasarkan informasi yang diterima, para penambang yang datang memang memiliki lokasi yang terdampak langsung di area tersebut.
Karena itu, DPRD menilai perlu adanya forum resmi seperti rapat dengar pendapat (RDP) untuk mempertemukan semua pihak dan mencari jalan keluar.
Di sisi lain, salah satu penambang lokal yang enggan disebutkan namanya mengatakan, kedatangan mereka ke DPRD semata untuk meminta difasilitasi bertemu dengan pihak perusahaan dan KUD.
“Nanti torang infokan ulang kapan agenda pertemuan dengan mereka,” ujarnya singkat.
Hingga kini, persoalan ganti rugi talang di kawasan Pani Dalam masih dalam tahap pembahasan. DPRD Pohuwato memastikan akan terus mengawal aspirasi masyarakat hingga menemukan titik temu antara penambang dan pihak perusahaan.




























