SEPUTARPOHUWATO.COM – Sengketa lahan akibat dugaan sedimentasi tambang memanas di Desa Bulangita, Kecamatan Marisa, Kabupaten Pohuwato. Seorang warga berinisial NA mengaku lahan kebun miliknya seluas kurang lebih 2 hektare rusak parah akibat buangan sedimen dari aktivitas tambang emas tanpa izin (PETI).
Tak tanggung-tanggung, NA pun kini menuntut ganti rugi hingga Rp200 juta.
Kepada seputarpohuwato.com, Minggu (01/03/2026), NA mengaku sudah berulang kali mendatangi pemerintah desa untuk meminta mediasi. Bahkan, dirinya sudah tujuh atau delapan kali mencoba menemui Kepala Desa Bulangita.
“Namun, saya pe upaya itu tidak ada kepedulian penuh dari pemerintah desa. Ini rapat saja sudah tiga kali digelar tapi tidak ada penyelesaian. Saya pe maksud ganti rugi saja lahan ini Rp60 juta pas di awal-awal itu, tapi ini tidak ada inisiatif. Nanti saat saya melapor baru itu dorang mo pikirkan, itupun hanya Rp30 juta, saya tolak waktu itu,” ujar NA.
Menurutnya, kebun miliknya tersebut awalnya dibeli untuk persiapan pensiun atau hari tua nanti dan akan diwariskan kepada anak serta cucu-cucunya.
Di atas lahan itu, NA mengaku terdapat sekitar 30 pohon kelapa, dan jika ditanami jagung bisa menghasilkan hingga empat sak sekali panen dengan nilai puluhan juta rupiah. Namun hingga kini, lahan tersebut sudah tak bisa lagi digarap.
“Terus pertanyaannya baru mau dibikin apa lagi itu lahan kalau so bagitu? Saya tidak bisa garap lagi itu lahan, sehingga itu saya meminta pembayaran ganti rugi lahan sebesar Rp200 juta,” tegasnya.
Memang, ungkap NA, pada Kamis (26/02/2026) dirinya sempat mendatangi Polres Pohuwato untuk melaporkan persoalan tersebut tapi sempat dimediasi oleh salah satu penyidik dengan pelaku usaha berinisial KH.
Menurut NA, saat itu pihak kepolisian turun langsung ke lokasi dan melakukan dokumentasi. Dari hasil pengecekan di lapangan, NA mengklaim buangan sedimen dari aktivitas tambang memang mengarah langsung ke lahannya.
“Dan ternyata setelah di kroscek saat dilokasi benar karena buangannya sedimen dari oknum pelaku usaha KH langsung ke lahan kebun miliknya,” ucap NA.

“Nah, ini kan posisinya tambang ilegal. Semestinya ada kepedulian dari pemerintah desa untuk memberhentikan ini. Kenapa pemerintah desa cuma diam? Jangan sampai kepala desa ikut bermain mata di dalamnya,” ucapnya lagi.
NA bahkan menyinggung soal peran pemdes serta kepala desanya yang diakuinya tak tegas dengan aktivitas pertambangan di wilayah Bulangita.
“Bupati saja kalau kasih izin, namun kepala desanya ngotot menolak, tidak akan terjadi pertambangan ilegal di sana (Bulangita). Tapi kenapa hari ini ada dugaan pemerintah desa membiarkan aktivitas ilegal ini? Patut diduga kan?” katanya.
Menanggapi tudingan tersebut, Kepala Desa Bulangita, Fendi Diange pun angkat bicara dan membantah tidak menseriusi persoalan tersebut.
Menurut Fendi, pada Sabtu (28/02/2026) dirinya telah melayangkan undangan mediasi kepada NA, namun yang bersangkutan justru tidak hadir.
“Kemarin saya sudah bikin undangan, beliau malah tidak hadir padahal para pelaku usaha ini sudah ada di aula kantor desa,” kata Fendi.
Kades Fendi pun bilang bahwa sedimentasi di lahan NA tersebut bukan hanya berasal dari satu pelaku usaha.
“Ada orang lain pe sedimen juga jatuh di situ. Bahkan ada salah satu pelaku usaha dia siap bayar Rp30 juta kalau permintaan Rp60 juta itu dia sepakati, nanti sisanya dari pelaku usaha lain. Tapi ini dia tolak. Belakangan dia mo minta Rp200 juta, bukan lagi Rp60 juta,” ungkapnya.
Kades Fendi bahkan menyebut NA itu sebelumnya sudah menerima Rp10 juta dari KH dan salah satu pelaku usaha.
“Ini kan dia sudah mengarah ke pemerasan kalau bagitu. Alasannya NA kan sudah tidak bisa ditanami, sementara dp lokasi itu juga sudah diolah sebelumnya bahkan sudah jadi kubangan samua, itu dp lahan kan so di tutupi sama sedimen sehingga jadi rata ulang,” tegasnya.
Terkait dugaan pembiaran tambang ilegal, Kades Fendi mengaku pihak desa sudah melakukan berbagai upaya.
“Kami pemerintah desa sudah memperingatkan, menghimbau, melarang, bahkan awal aktivitas ini dimulai saya sudah laporkan ini ke polisi. Cuman pas mo kasih tau juga sama masyarakat, masyarakat cuma bilang kamari bahwa dorang bergantung hidupnya di situ (tambang),” ujarnya.
Meski begitu, selaku pemerintah desa, Kades Fendi mengaku tetap mengingatkan para penambang agar menjaga dampak lingkungan, terutama jangan sampai tanggul jebol dan air meluap ke permukiman warga.
“Masyarakat sekitar saja sudah bersuara, dorang bilang yang menambang silahkan menambang tapi jaga dampak, jangan sampai bocor tanggul atau jalan air full akhirnya air lari ke pemukiman dan ini harapan masyarakat pa dorang penambang, dilema memang pak,” pungkasnya.
Hingga kini, polemik terkait dampak sedimentasi tambang tersebut masih belum menemukan titik temu. NA pun dengan tegas mengatakan akan terus memperjuangkan haknya melalui jalur hukum.


























