SEPUTARPOHUWATO.COM – Dugaan pemerasan terhadap pelaku usaha Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Pohuwato yang menyeret nama Kapolsek Marisa, Iptu Robby Andri Ansyari, S.Tr.K., dipastikan tidak benar.
Hal ini terungkap setelah Tim Gabungan melakukan penyelidikan mendalam terhadap pemberitaan yang beredar di media online.
Penyelidikan ini pun dilakukan berdasarkan Surat Perintah Kapolres Pohuwato Nomor: Sprin/171/I/2025, tanggal 29 Januari 2025.
Tim Gabungan yang terdiri dari Paminal, Seksi Pengawasan Polres Pohuwato, serta didukung oleh Bidang Propam Polda Gorontalo, telah melakukan interogasi terhadap beberapa pelaku usaha PETI yang disebut dalam pemberitaan.
“Hasil penyelidikan menunjukkan tidak ada bukti yang menguatkan tuduhan pemerasan terhadap Kapolsek Marisa. Para pelaku usaha PETI yang diperiksa juga tidak membenarkan adanya tindakan tersebut,” ujar Kapolres Pohuwato, AKBP Winarno, S.H., S.I.K., Senin (10/02/2025) diruang kerjanya.
Perwira Menengah Polri dua melati di pundak itu juga mengatakan bahwa pemberitaan yang beredar di media online tidak sesuai dengan fakta yang ditemukan oleh tim investigasi.
“Kami sudah melakukan pendalaman dan tidak ditemukan adanya pelanggaran yang dilakukan oleh Kapolsek Marisa,” tambahnya.
Jebolan Akpol 2004 ini pun mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap informasi yang belum terverifikasi kebenarannya.
“Polisi juga akan menindaklanjuti dugaan penyebaran berita bohong yang dapat merugikan institusi maupun individu,” tegas AKBP Winarno.