SEPUTARPOHUWATO.COM – Dugaan praktik jual beli rumah komunal nelayan di Kabupaten Pohuwato terbongkar. Rumah-rumah yang sejatinya diperuntukkan sebagai bantuan pemerintah untuk nelayan itu ternyata dijual diam-diam oleh penerima awal ke pihak lain.
Temuan ini mencuat di Desa Bulili, Kecamatan Duhiada’a, Pohuwato. Informasi di lapangan menyebut, sejak dibangun pada tahun 2017 lalu, sedikitnya sudah ada 21 unit rumah komunal yang berpindah tangan.
“Harganya variatif, dari Rp 15 juta sampai Rp 40 juta. Bahkan ada yang awalnya dibeli Rp 27 juta lalu dijual ulang Rp 40 juta,” ujar salah satu narasumber yang enggan disebutkan namanya, Senin (03/11/2025).
Pemerintah daerah pun ikut angkat bicara. Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman Kabupaten Pohuwato melalui Kepala Bidang Perumahan, Zen Cono, mengakui pihaknya sudah menerima data mengenai praktik jual beli tersebut.
“Ya, kita sudah terima informasi itu dan total ada 21 rumah komunal sesuai data yang masuk,” kata Zen kepada wartawan.
Zen pun bilang, bahwa pihaknya akan segera mengambil langkah cepat, termasuk meminta pemerintah desa dan kecamatan untuk kembali mensosialisasikan larangan keras pemindahtanganan bantuan rumah komunal ini.
“Dari awal sudah kita wanti-wanti. Ini bantuan, tidak bisa diperjualbelikan. Bahkan pada reses dengan anggota DPRD, saya sudah sampaikan langsung bahwa jangan dijual karena ini masih milik pemerintah,” tegasnya.
Dikatakan Zen, pemerintah daerah akan segera melakukan penertiban dan tidak menutup kemungkinan akan ada konsekuensi hukum bagi pihak-pihak yang terlibat dalam transaksi ilegal ini.
“Ini aset negara, lalu seenaknya diperjualbelikan. Sementara penghuni juga belum memegang kepemilikan sah. Jadi karena sudah terlanjur terjadi, kita tertibkan,” tutup Zen.



























