SEPUTARPOHUWATO.COM – Aliansi Masyarakat Peduli Randangan (AMPERA) mendesak agar aktivitas pembangunan pabrik PT. Surabaya Trading Industri di Desa Patuhu, Kecamatan Randangan, Kabupaten Pohuwato segera dihentikan.
Perusahaan yang bergerak di bidang industri kimia dasar organik ini dinilai belum melakukan sosialisasi yang memadai kepada masyarakat setempat dan belum mengantongi izin resmi.
Sejak awal September 2024, PT. Surabaya Trading Industri telah memulai pembangunan fasilitas pengelolaan kelapa basah dan arang tempurung.
Namun, menurut informasi yang dihimpun, baik pemerintah desa maupun kecamatan tidak mengetahui detail tujuan maupun dampak proyek tersebut.
Kepala Bidang Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL) Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pohuwato, Yustinata Buluati, saat dikonfirmasi mengatakan bahwa perusahaan tersebut belum memiliki izin resmi untuk melakukan aktivitas pembangunan.
“Belum berizin, seharusnya belum bisa melakukan kegiatan. Kami akan cek langsung ke lapangan. Dari informasi awal, pihak tata ruang dan PTSP sudah memberikan teguran,” jelas Yustinata saat dihubungi melalui WhatsApp.
Sementara itu, Camat Randangan, Saharudin Saleh, mengaku pihaknya tidak mengetahui secara rinci rencana maupun tujuan pembangunan tersebut.
“Kami tahu ada pembangunan di dekat jalan trans, tapi tujuan dan detailnya, termasuk nama perusahaan dan pimpinan, belum kami ketahui,” ungkap Saharudin di ruang kerjanya.
Menanggapi situasi ini, AMPERA menyampaikan empat tuntutan utama kepada PT. Surabaya Trading Industri:
– Penghentian aktivitas pembangunan hingga perusahaan menyampaikan sosialisasi dampak lingkungan (AMDAL) kepada pemerintah dan masyarakat setempat.
– Sosialisasi terbuka terkait dampak positif dan negatif kehadiran industri tersebut di Desa Patuhu.
– Presentasi manfaat operasional pabrik, yang difasilitasi oleh pemerintah daerah Kabupaten Pohuwato, di hadapan masyarakat setempat.
– Respon positif perusahaan atas tuntutan ini guna memastikan keberlanjutan pembangunan yang transparan dan bertanggung jawab.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT. Surabaya Trading Industri belum memberikan tanggapan resmi terkait desakan tersebut.