SEPUTARPOHUWATO.COM – Pemerintah resmi menerbitkan aturan teknis pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ketiga belas tahun 2026 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Aturan tersebut diteken pada 4 Maret 2026 di Jakarta oleh Menteri Keuangan RI, Purbaya Yudhi Sadewa.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mengatur secara rinci mekanisme pencairan, tata cara pembayaran, hingga pertanggungjawaban THR dan gaji ke-13 bagi aparatur negara, pensiunan, dan penerima tunjangan.
THR untuk Idulfitri
Dalam ketentuan umum disebutkan bahwa yang dimaksud Hari Raya adalah Idulfitri. Artinya, THR tahun ini diberikan dalam rangka perayaan Lebaran.
Regulasi ini menjadi payung teknis pelaksanaan setelah sebelumnya pemerintah menetapkan kebijakan pemberian THR dan gaji ke-13 melalui Peraturan Pemerintah.
Dibayar Langsung ke Penerima
Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa pembayaran THR dan gaji ke-13 dibebankan pada DIPA masing-masing satuan kerja.
Pembayaran dilakukan dengan mekanisme langsung (LS) ke rekening penerima. Namun jika dalam kondisi tertentu pembayaran langsung tidak dapat dilakukan, maka dapat disalurkan melalui bendahara pengeluaran.
Setiap penerbitan Surat Perintah Membayar Langsung (SPM-LS) harus dibuat terpisah dari pembayaran gaji bulanan reguler. Termasuk untuk pembayaran kekurangan atau susulan.
SPM-LS tersebut kemudian diajukan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) untuk diterbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D).
Hitung Pakai Aplikasi Gaji
Perhitungan THR dan gaji ke-13 dilakukan menggunakan aplikasi gaji berbasis web. Jika mengalami kendala, satuan kerja diperbolehkan menggunakan aplikasi berbasis desktop dengan melampirkan arsip data komputer versi terbaru saat pengajuan.
Khusus untuk Kementerian Pertahanan dan TNI, serta Perwakilan RI di luar negeri, mekanisme pencairan mengikuti aturan teknis tersendiri namun tetap mengacu pada sistem perbendaharaan negara dan aplikasi SAKTI.
Pensiunan Lewat Taspen dan Asabri
Untuk pensiunan dan penerima tunjangan, pembayaran dilakukan melalui PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero).
Kedua perusahaan pelat merah tersebut wajib menyampaikan tagihan pembayaran kepada kuasa pengguna anggaran paling cepat satu hari kerja sebelum jadwal pencairan.
Menariknya, laporan pertanggungjawaban pembayaran THR dan gaji ke-13 harus dibuat terpisah dari laporan pembayaran pensiun bulanan.
Sisa Dana Wajib Disetor ke Kas Negara
Dalam aturan ini juga ditegaskan bahwa apabila terdapat sisa dana pembayaran melalui bendahara pengeluaran, maka wajib disetorkan kembali ke kas negara.
Penyetoran dilakukan secara terpisah dan tidak boleh digabung dengan setoran lainnya, serta mengikuti sistem penerimaan negara secara elektronik.
Ada Pengendalian Internal
Menteri atau pimpinan lembaga diwajibkan menyelenggarakan pengendalian internal terhadap pelaksanaan pembayaran THR dan gaji ke-13.
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan dan dicatat dalam Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2026.
Dengan ditekennya aturan teknis ini, pencairan THR dan gaji ke-13 2026 kini tinggal menunggu penetapan jadwal resmi pembayaran sesuai ketentuan pemerintah.


























