seputarpohuwato.com, MARISA – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan siap memberikan santunan Jaminan Kematian (JKM) bagi pekerja PT Biomassa Jaya Abadi yang mengalami kecelakaan kerja di Popayato, Kabupaten Pohuwato.
Hal ini disampaikan oleh Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pohuwato, Stephano Liwu, usai acara penyerahan santunan bagi anggota Korpri di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Pohuwato, Kamis (17/10/2024).
Stephano menjelaskan, ada dua pekerja yang mengalami kecelakaan kerja di PT Biomassa Jaya Abadi. Satu orang meninggal dunia atas nama Cristianto Mukti Akbar, sementara satu lainnya, Yahya Olii, masih menjalani perawatan di RS Aloei Saboe, Gorontalo.
“Jadi yang meninggal dunia ini, kami sudah cek kasus kemarin. Untuk proses klaim Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) tinggal melengkapi data saja. Kami pastikan prosesnya berjalan dengan lancar,” ungkap Stephano.
Sementara itu, untuk Yahya Olii yang mengalami kecelakaan namun masih dalam perawatan, BPJS Ketenagakerjaan telah menjamin seluruh biaya pengobatan dan perawatannya di rumah sakit.
“Yang kecelakaan atas nama Yahya Olii, sudah kita jaminkan perawatannya kemarin di RS Aloei Saboe Gorontalo,” tambahnya.
Hingga saat ini, kata Stephano, BPJS Ketenagakerjaan terus berkomitmen memberikan hak-hak pekerja sesuai dengan prosedur dan memastikan kesejahteraan mereka, terutama dalam menghadapi risiko kecelakaan kerja.
“Kami berharap semua perusahaan semakin menyadari pentingnya program BPJS Ketenagakerjaan ini untuk melindungi para pekerja. Kami siap memberikan dukungan dan pelayanan yang terbaik bagi peserta kami,” tutup Stephano.