SEPUTARPOHUWATO.COM – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menolak gugatan sengketa hasil Pilkada Pohuwato 2024 yang diajukan pasangan calon (paslon) Yusri Helingo-Fatmawaty Syarif. Dengan putusan ini, kemenangan pasangan Saipul Mbuinga-Iwan Adam (SIAP) dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pohuwato dinyatakan sah.
Ketua MK Suhartoyo membacakan putusan perkara nomor 37 terkait sengketa selisih hasil Pilkada Pohuwato dalam sidang yang digelar di Jakarta, Selasa (04/02/2025). MK menolak gugatan paslon Yusri Helingo-Fatmawaty Syarif (ILOMATA) karena dinilai tidak memenuhi syarat formil atau dianggap kabur (absurd).
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pohuwato, Firman Ikhwan, mengatakan pihaknya tinggal menunggu petikan putusan MK. Setelah diterima, KPU akan segera melakukan pleno penetapan pasangan calon terpilih.
“Jika petikan putusan diterima hari ini, maka besok kami langsung menggelar pleno penetapan pasangan calon terpilih. Selanjutnya, dokumen hasil pleno akan kami serahkan ke DPRD Pohuwato untuk diproses dalam sidang paripurna yang dijadwalkan Jumat mendatang,” ujar Firman.
Firman juga menjelaskan bahwa rencana penetapan Saipul-Iwan sebagai pasangan terpilih telah dikoordinasikan dengan DPRD Pohuwato. Sementara itu, terkait jadwal pelantikan, pihaknya masih menunggu keputusan Presiden RI.
“Kami masih menunggu Peraturan Presiden (Perpres) karena jadwal pelantikan kepala daerah ditentukan langsung oleh Presiden,” tambahnya.
Ia berharap dengan berakhirnya sengketa Pilkada, seluruh masyarakat Pohuwato dapat kembali bersatu mendukung pemerintahan yang akan datang.
“Siapapun yang terpilih adalah pilihan rakyat. Mari kita bersatu untuk mendukung dan mengawal jalannya pemerintahan ke depan,” pungkas Firman.