Scroll untuk baca artikel
Daerah

PT KPT Tanggapi Keluhan Karyawan Perantau di Pohuwato, Sebut Sudah Beri Kesempatan Kedua

19
×

PT KPT Tanggapi Keluhan Karyawan Perantau di Pohuwato, Sebut Sudah Beri Kesempatan Kedua

Sebarkan artikel ini
Manajemen PT KPT dalam mediasi bersama FM di Kantor Dinas Tenaga Kerja (Disnaker), Kamis (15/10/2026). (Foto: Istimewa)

SEPUTARPOHUWATO.COM – Manajemen PT Karya Prima Tambang (KPT), perusahaan kontraktor yang beroperasi di Kabupaten Pohuwato, Gorontalo, memberikan penjelasan terkait keluhan seorang karyawan berinisial FM yang sebelumnya bekerja sebagai operator HD truck.

Penjelasan tersebut disampaikan manajemen PT KPT dalam mediasi bersama FM di Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Pohuwato (Disnakertrans), Kamis (15/10/2026).

Dalam mediasi itu, pihak perusahaan menyatakan bahwa FM telah memahami dan menerima tawaran perubahan posisi dari operator HD truck menjadi helper setelah dinilai tidak mampu melanjutkan pekerjaan sebelumnya.

Perwakilan HRGA PT KPT, Eni Wahyuni, mengatakan perubahan posisi tersebut merupakan bentuk kesempatan kedua yang diberikan perusahaan agar FM tetap bisa bekerja dan memperoleh penghasilan.

“Kami menawarkan FM pekerjaan sebagai helper sebagai bentuk kesempatan kedua dan dia mau menerima tawaran tersebut. Sayangnya, dia malah menyebarkan informasi negatif yang merugikan kita,” kata Eni Wahyuni.

Menurut Eni, sebelum mengambil keputusan terkait perubahan posisi FM, perusahaan telah melakukan sejumlah tahapan pembinaan, mulai dari konseling hingga pemberian surat peringatan (SP).

Namun, pihak perusahaan menilai upaya tersebut belum menunjukkan perubahan perilaku kerja yang diharapkan.

Manajemen juga menyebut FM tercatat melakukan sejumlah pelanggaran kedisiplinan, termasuk mangkir dari pekerjaan.

Dalam mediasi tersebut, menurut keterangan perusahaan, FM mengakui beberapa tindakan indisipliner yang dilakukannya.

Tindakan itu, urai Eni, di antaranya tidur saat jam kerja, meninggalkan unit kendaraan dalam kondisi mesin menyala, serta mengganggu komunikasi radio selama beberapa jam.

“Semua proses yang kami lakukan memiliki bukti dan dokumentasi. Jadi, keputusan perusahaan bukan diambil secara tiba-tiba, tetapi melalui tahapan yang sudah dijalankan,” jelas Eni.

Eni menjelaskan, keputusan mengalihkan FM menjadi helper juga mempertimbangkan kondisi yang bersangkutan sebagai pekerja perantau di Kabupaten Pohuwato.

Dengan perubahan tersebut, perusahaan berharap FM tetap memiliki pekerjaan dan sumber penghasilan meskipun tidak lagi menjalankan tugas sebagai operator HD truck.

Perubahan posisi itu turut berdampak pada tugas dan tanggung jawab pekerjaan, termasuk penugasan sebagai tenaga pendukung di area kerja serta penyesuaian upah sesuai jabatan baru.

Pihak HRGA PT KPT, lanjut Eni, telah menyiapkan draf kontrak kerja baru yang memuat rincian tugas dan hak FM setelah perubahan posisi tersebut.

Namun, perusahaan menyatakan proses penyelesaian administrasi itu belum dapat dituntaskan karena masih terdapat keberatan dari pihak FM.

Meski persoalan tersebut masih dalam proses penyelesaian, manajemen PT KPT menyatakan tetap terbuka terhadap upaya penyelesaian masalah ketenagakerjaan melalui mekanisme yang berlaku.

Perusahaan juga menyatakan siap berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk mencari penyelesaian atas persoalan tersebut.

Manajemen perusahaan pun berharap informasi yang beredar di publik dapat disampaikan secara akurat dan berimbang dengan mempertimbangkan keterangan dari kedua belah pihak.

Example 300250