SEPUTARPOHUWATO.COM – Satuan Narkoba Polres Pohuwato berhasil mengungkap enam kasus narkotika dalam kurun waktu dua bulan terakhir. Dalam press release yang digelar di Mapolres Pohuwato, Kamis (13/2/2025) sore, Kapolres Pohuwato AKBP Winarno, SH, SIK, didampingi Kasat Narkoba Iptu Renly Turangan, SH, dan Kasie Humas AKP Hanny I. Fentje, mengungkapkan bahwa pihaknya menyita total 107 sachet sabu seberat 9,859 gram.
Selain sabu, polisi juga menyita 261 butir obat terlarang (pil koplo) serta uang tunai Rp7.545.000. Dari operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan 12 tersangka, terdiri dari 10 laki-laki dan 2 perempuan.
“Sebanyak 11 tersangka merupakan pengguna, sementara satu orang berperan sebagai pengedar. Para tersangka diamankan di empat lokasi, yakni dua TKP di Kecamatan Marisa, dua TKP di Kecamatan Popayato Barat, serta masing-masing satu TKP di Desa Motolohu, Kecamatan Randangan, dan Desa Marisa, Kecamatan Popayato Barat,” ujar Kapolres.
Dari hasil penyelidikan, seluruh barang bukti berasal dari Sulawesi Tengah. Modus yang digunakan para pelaku adalah menjemput langsung narkotika ke provinsi tersebut untuk dikonsumsi sendiri atau dijual kembali di Pohuwato.
“Tersangka yang berperan sebagai pengedar adalah ZH. Ia membeli sabu dari Sulawesi Tengah, lalu mengemasnya dalam paket kecil seharga Rp100.000 hingga Rp200.000 untuk dijual kembali. Sedangkan obat-obatan terlarang dijual seharga Rp8.000 per butir,” jelasnya.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat 1 subsider Pasal 127 ayat 1 Huruf A UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman bagi pelaku adalah pidana penjara minimal 4 tahun hingga maksimal 12 tahun, serta denda antara Rp800 juta hingga Rp8 miliar.
Sementara itu, untuk pengedar dikenakan Pasal 112 ayat 2 dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau seumur hidup, atau minimal 6 tahun hingga 20 tahun penjara, serta denda maksimal Rp10 miliar.
Para tersangka ini juga dijerat dengan Pasal 435 junto Pasal 138 UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang mengatur ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara atau denda hingga Rp5 miliar.
Perwira Menengah Polri Jebolan Akpol 2004 ini dengan tegas mengatakan bahwa seluruh barang bukti telah diuji laboratorium dan saat ini dalam kondisi tersegel untuk keperluan penyelidikan lebih lanjut.