SEPUTARPOHUWATO.COM — Pemerintah Daerah Kabupaten Pohuwato memperoleh nilai 84,83 dengan kategori hijau B untuk kualitas tinggi dalam penilaian kepatuhan terhadap standar pelayanan publik tahun 2024.
Penilaian ini dilakukan oleh Ombudsman Republik Indonesia, yang disampaikan dalam surat keputusan Ketua Ombudsman Nomor 252 Tahun 2024, yang dirilis pada Jum’at (15/11/2024).
Sekretaris Daerah (Sekda) Pohuwato, Iskandar Datau, menyatakan bahwa hasil penilaian ini merupakan bentuk upaya berkelanjutan dalam perbaikan dan penyempurnaan kualitas pelayanan publik di daerah tersebut.
“Pencapaian ini menjadi indikator keberhasilan kami dalam menjaga kualitas pelayanan publik dan mencegah maladministrasi, sebagaimana diamanatkan oleh Ombudsman Republik Indonesia,” ujar Iskandar.
Menurut Panglima ASN Pohuwato ini, Ombudsman Republik Indonesia melalui penilaian tersebut berfokus pada kepatuhan terhadap standar pelayanan publik dan mengawasi penyelenggaraan pelayanan di daerah.
Tentu, katanya, dengan tujuan untuk memastikan kualitas layanan yang lebih baik bagi masyarakat. Penilaian ini juga mencakup upaya perbaikan sistem layanan dan pencegahan potensi maladministrasi.
Dalam keputusan tersebut, Ketua Ombudsman Republik Indonesia menegaskan bahwa hasil penilaian tersebut harus dijadikan sebagai acuan untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik di tingkat daerah.
“Hasil penilaian ini tercantum dalam lampiran keputusan yang juga merupakan bagian tidak terpisahkan dari keputusan resmi Ketua Ombudsman,” kata Iskandar Datau.
“Dengan nilai yang diperoleh ini, Kabupaten Pohuwato menunjukkan komitmennya dalam menciptakan pelayanan publik yang lebih transparan dan efisien,” ujar mantan Kadis Huttamben Pohuwato ini menambahkan.