SEPUTARPOHUWATO.COM – Sengketa hak cipta kembali mengguncang industri musik Tanah Air, khususnya di Provinsi Gorontalo. Sebanyak 12 lagu milik penyanyi sekaligus pencipta lagu Gorontalo, Gunawan Humonggio, diduga dinyanyikan dan dipublikasikan tanpa izin oleh sejumlah musisi lokal.
Tak tanggung-tanggung, tiga nama yakni Rio Adam, Zia Alamri dan Febri Butolo disebut dalam laporan yang telah dilayangkan ke pihak kepolisian.
Kuasa hukum Gunawan, Albert Pede, mengungkapkan bahwa sebelum menempuh jalur hukum, pihaknya sudah melakukan somasi dan pertemuan sebanyak tiga kali. Namun, tidak ada titik temu terkait penyelesaian lisensi dan royalti.
“Kami sudah melakukan pendekatan persuasif, mengirimkan somasi dan mengadakan pertemuan. Tapi hingga batas waktu yang diberikan, tidak ada itikad baik,” ujar Albert.
Akhirnya, laporan resmipun didaftarkan di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) pada Senin (23/06/2026) kemarin, atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Dalam laporan tersebut, disebutkan total 12 lagu digunakan secara berulang dalam konten yang dimonetisasi di platform seperti YouTube dan TikTok.
Lagu-lagu yang diduga digunakan tanpa izin antara lain Arang Tampurung 2, Simpang Binci, So Terlambat, Cinta Obat Nyamuk, Kiapa Nyanda Batanya, Oto So Sambar, Sapu Rata, Mata Keranjang, Sobekeng Tako, Jangan Bapaksa, Bunga Terakhir, dan Cinta Nya Pernah Salah.
Tak hanya diunggah di media sosial, lagu-lagu tersebut juga disebut kerap dinyanyikan di konser, acara perkawinan, hingga siaran langsung (live streaming) tanpa lisensi resmi.
Albert menjelaskan, dugaan pelanggaran ini pertama kali diketahui pada awal 2026. Informasi diperoleh dari penggemar, manajemen, hingga hasil penelusuran langsung Gunawan yang menemukan akun-akun rutin menyanyikan lagunya tanpa menyebut izin resmi.
Berdasarkan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, penggunaan karya untuk kepentingan komersial tanpa persetujuan pemegang hak dapat dikenai ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun dan/atau denda maksimal Rp1 miliar.
“Ini bukan sekadar soal cover lagu untuk apresiasi. Kalau non komersial tentu ada mekanismenya. Yang jadi masalah adalah ketika konten tersebut menghasilkan nilai atau uang,” tegas pihak manajemen.
Tak menutup kemungkinan, laporan ini bisa berkembang kepada pihak lain yang turut serta atau menggunakan karya Gunawan tanpa izin.
Kasus ini pun kembali menyoroti tantangan perlindungan hak cipta di era digital. Platform berbasis video pendek memungkinkan lagu viral dalam waktu singkat, namun juga membuka celah pelanggaran jika tak disertai kesadaran lisensi.
Pihak Gunawan berharap laporan yang telah dilayangkan segera diproses oleh aparat penegak hukum sebagai pembelajaran bagi pelaku industri kreatif lainnya.
“Kami mendukung ekosistem digital yang sehat. Tapi hak pencipta harus dihormati,” tegas manajemen.
Sementara itu, perkembangan kasus ini masih akan terus dipantau, seiring langkah kepolisian dalam menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran hak cipta atas belasan lagu tersebut.




























