seputarpohuwato.com, MARISA – Soni Samoe selaku Pendiri LSM Labrak, Kamis (12/09/2024), mendatangi Kejaksaan Negeri (Kejari) Pohuwato untuk mencari informasi terkait perkembangan kasus dugaan korupsi Bantuan Sosial Tunai (BST) tahun 2020-2021.
Selain itu, ia mendesak Kejari untuk menindaklanjuti keterlibatan oknum kepala desa dalam kasus tersebut.
“Saya datang ke Kejaksaan untuk mencari informasi proses hukum atas kasus BST yang telah menetapkan dan menahan dua orang tersangka, yaitu TKSK dan Kepala Kantor Pos”, kata Sonie Samoe, usai mendatangi Kejaksaan Negeri Pohuwato.
Sonie menyebutkan bahwa dari penelusurannya, ada keterlibatan enam kepala desa dalam kasus ini yang belum tersentuh hukum.
“Penting untuk mengetahui bagaimana proses hukum terhadap para tersangka dan apa tindakan hukum terhadap enam kepala desa yang terlibat”, lanjutnya.
Bukan cuma itu, Sonie Samoe juga menyoroti adanya proses hukum serupa yang sedang berjalan terhadap 10 kepala desa di wilayah Popayato terkait kasus korupsi BST.
Aktivis yang getol memperjuangkan hak-hak rakyat ini pun berharap proses hukum di Pohuwato berjalan dengan adil dan tidak tebang pilih.
“Karena ini menyangkut bantuan masyarakat miskin, ribuan orang menjadi korban akibat korupsi ini. Saya ingin memastikan kasus ini berjalan sesuai rasa keadilan, jangan ada yang dijadikan kambing hitam sementara pelaku utama lolos”, tegasnya.
Sonie Samoe pun berencana akan mendatangi Polres Pohuwato untuk mendesak pengembangan kasus korupsi BST yang menurutnya melibatkan peran penting kepala desa.
Pria asal Popayato ini menganggap kepala desa memiliki peran vital dalam mendorong terjadinya korupsi ini, dan enam kepala desa tersebut harus dijadikan tersangka jika hukum benar-benar ditegakkan.
Sementara itu, Plt Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Pohuwato, Muhamad Akbar Wahid, S.H., menyatakan bahwa dirinya akan mempelajari kasus tersebut lebih lanjut.
“Saya masih baru, nanti saya pelajari dulu. Insya Allah, saya akan bicarakan dengan rekan-rekan di Pidsus”, ujarnya singkat.