SEPUTARPOHUWATO.COM – Pemerintah Kabupaten Pohuwato akan segera menerapkan tambahan pajak (opsen) Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), serta sistem parkir berlangganan.
Kebijakan ini dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat yang digelar oleh Komisi II DPRD Kabupaten Pohuwato bersama Kepala Badan Keuangan, yang dipimpin oleh Nirwan Due, Senin (06/01/2025).
Pemberlakuan kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Berdasarkan penjelasan dari Suslana Wuso, selaku Kabid Penetapan dan Penagihan Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Pohuwato, penerapan opsen pajak tersebut efektif berlaku mulai 5 Januari 2025.
Meski aturan sudah siap dijalankan, penerapan opsen PKB dan BBNKB di Pohuwato masih menunggu instruksi lebih lanjut dari pemerintah provinsi terkait pemberian keringanan atau diskon pajak agar tidak membebani masyarakat.
“Kami masih menunggu kejelasan dari pihak provinsi. Sesuai hasil koordinasi dengan Samsat, aplikasi pendukung sudah tersedia, termasuk fasilitas untuk penerbitan notice pajak,” ujar Suslana.
Selain opsen PKB dan BBNKB, Kabupaten Pohuwato juga akan menerapkan sistem parkir berlangganan. Menurut Suslana, metode pembayaran parkir dapat dilakukan dengan dua cara, yakni berlangganan tahunan atau menggunakan karcis setiap kali parkir di lokasi yang ditetapkan.
“Kalau berlangganan, masyarakat cukup membayar sekali dalam setahun. Sedangkan jika menggunakan karcis, pembayaran dilakukan setiap kali parkir di area publik yang telah ditentukan,” jelas Suslana.
Ketua Komisi II DPRD Pohuwato, Nirwan Due menyatakan bahwa penerapan opsen pajak dan parkir berlangganan sudah termasuk dalam Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang ditetapkan dalam APBD 2025. Oleh karena itu, katanya, implementasi kebijakan ini perlu dilakukan dengan cepat dan tepat.
“Jika penerapan ini tidak segera dilaksanakan, maka akan berdampak pada kegiatan yang telah diprogramkan untuk tahun anggaran 2025. Kami mendesak adanya langkah konkret dari pemerintah daerah,” tegas Nirwan.
Lebih lanjut, ia juga menyampaikan pentingnya kerja sama lintas sektor antara pemerintah daerah, Samsat, pemerintah provinsi, dan kepolisian untuk memastikan kebijakan ini berjalan optimal.
“Kami di DPRD siap memberikan dukungan penuh, termasuk koordinasi dengan pemerintah provinsi, Polda, dan Samsat setempat,” tambahnya.
Anggota Komisi II DPRD Pohuwato, Rizal Pasuma, turut menyoroti pentingnya sosialisasi terkait kebijakan parkir berlangganan kepada masyarakat, terutama pemilik kendaraan roda empat seperti pickup.
“Pemerintah harus segera melakukan sosialisasi melalui pamflet dan media lainnya agar masyarakat tidak kaget dengan kebijakan baru ini. Informasi harus tersampaikan dengan jelas,” ujar Rizal.