JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) periode 2019–2024, Nadiem Anwar Makarim, sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.
Penetapan ini disampaikan langsung Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, dalam jumpa pers di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan. “Telah ditetapkan tersangka baru dengan inisial NAM,” kata Anang, dikutip Kamis (04/09/2025).
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo, mengungkapkan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh alat bukti yang cukup. Termasuk hasil pemeriksaan saksi, keterangan saksi ahli, hingga dokumen penting terkait proyek tersebut.
“Berdasarkan pemeriksaan dan alat bukti keterangan saksi ahli, petunjuk, dan surat serta barang bukti yang diperoleh, pada hari ini menetapkan satu tersangka dengan inisial NAM selaku Mendikbudristek periode 2019-2024,” ujarnya.
Sebelumnya, Nadiem sudah tiga kali diperiksa penyidik terkait kasus ini. Pemeriksaan pertama dilakukan pada 23 Juni 2025 selama 12 jam. Ia kembali dipanggil 15 Juli 2025 dan menjalani pemeriksaan sekitar 9 jam. Hari ini, Kamis (4/9/2025), Nadiem kembali hadir untuk pemeriksaan ketiganya.
Selain itu, Kejagung juga sudah mengeluarkan pencekalan terhadap Nadiem untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan, terhitung sejak 19 Juni 2025.
Kejagung menyebut dugaan korupsi proyek pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek tahun 2019-2022 menimbulkan kerugian negara hingga Rp 1,98 triliun.
Sebelum penetapan Nadiem, penyidik sudah menetapkan empat tersangka lebih dulu, yakni:
1. Sri Wahyuningsih (SW), Direktur Sekolah Dasar Ditjen PAUD Dikdasmen Kemendikbudristek 2020–2021.
2. Mulyatsyah (MUL), Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020.
3. Jurist Tan (JT/JS), Staf Khusus Mendikbudristek Bidang Pemerintahan era Nadiem Makarim.
4. Ibrahim Arief (IBAM), Konsultan perorangan rancangan perbaikan infrastruktur teknologi manajemen sumber daya sekolah di Kemendikbudristek.
Dengan masuknya Nadiem Makarim sebagai tersangka, kasus ini diprediksi akan semakin menyita perhatian publik, mengingat proyek digitalisasi pendidikan tersebut sempat menjadi program unggulan pemerintah pada masanya.