SEPUTARPOHUWATO.COM – Pemerintah Daerah Kabupaten Pohuwato resmi memberlakukan aturan baru mengenai jam kerja, apel pagi dan sore, serta penggunaan pakaian dinas bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K). Aturan ini pun mulai berlaku pada Senin, 15 September 2025.
Kebijakan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran Bupati Pohuwato Nomor: T/3.2.1232/BKPSDM/808-IX Tahun 2025 yang ditandatangani langsung oleh Bupati Saipul A. Mbuinga.
Wakil Bupati Pohuwato, Iwan S. Adam, menyampaikan hal itu saat memimpin Apel Korpri tingkat Kabupaten Pohuwato di halaman Kantor Bupati, Rabu (17/9/2025).
“Aturan ini bertujuan meningkatkan kedisiplinan sekaligus menegakkan citra profesional ASN Pohuwato. Semua harus dipatuhi,” tegas Wabup Iwan.
Jadwal Apel dan Jam Kerja Baru
* Senin–Kamis: Apel pagi pukul 08.00 WITA, apel sore pukul 16.45 WITA
* Jumat: Apel pagi pukul 07.00 WITA, pulang kerja pukul 11.00 WITA
Setiap pejabat pengawas yang membidangi kepegawaian diwajibkan mengambil daftar hadir manual pada setiap apel pagi dan sore.
Pakaian Dinas ASN Pohuwato
* Senin–Selasa: Pakaian dinas khaki
* Rabu: Putih-hitam
* Kamis: Pakaian kerawang
* Jumat: Atasan putih, bawahan gelap
Selain itu, ASN juga dilarang mewarnai rambut dengan warna mencolok yang dinilai tidak sesuai dengan etika profesi.
Wabup Iwan menambahkan bahwa aturan ini mengacu pada Peraturan Bupati Pohuwato Nomor 13 Tahun 2019 tentang Disiplin ASN dan Permendagri Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pakaian Dinas ASN.
“Aturan ini bukan sekadar formalitas, tetapi komitmen bersama menjaga profesionalitas dan kehormatan ASN. Mari tunjukkan bahwa ASN Pohuwato mampu bekerja tertib, rapi, dan penuh dedikasi,” pungkasnya.
Pada kesempatan itu, Wabup Iwan juga menyampaikan salam dari Bupati Saipul yang sedang menghadiri kegiatan kedinasan di Provinsi Gorontalo.