SEPUTARPOHUWATO.COM – Dugaan perselingkuhan yang melibatkan dua oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pohuwato mencuat ke publik. Ironisnya, kedua oknum tersebut diketahui masih memiliki pasangan yang sah, masing-masing punya istri dan suami.
Informasi yang dihimpun SeputarPohuwato.com menyebutkan, salah satu oknum yang diduga terlibat tersebut merupakan pejabat di salah satu Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Pohuwato. Sementara pasangannya disebut-sebut adalah staf yang masih satu kantor dan berada di bawah koordinasinya.
Dugaan hubungan spesial itu pun mulai ramai diperbincangkan setelah beredar cerita dari berbagai pihak, baik di internal instansi tempat keduanya mengabdi maupun di lingkungan sekitar kantor.
Sejumlah sumber menyebutkan, kedua oknum ASN tersebut kerap terlihat bersama, mulai dari sering lembur hingga larut malam, jalan berdua, hingga kebersamaan keduanya yang dinilai tidak wajar oleh rekan-rekan kerja.

Tak hanya itu, staf perempuan yang disebut sebagai Wanita Idaman Lain (WIL) itu juga dikabarkan kerap mendapat perlakuan istimewa dari sang pejabat.
Bahkan, hampir setiap pekerjaan dari stafnya ini disebut-sebut selalu dibantu langsung oleh oknum pejabat tersebut.
Ada cerita lain pun beredar, staf tersebut seringkali membawakan bekal sarapan untuk sang pejabat, sehingga kedekatan keduanya semakin menjadi sorotan di lingkungan kantor.
Bahkan, keduanya beberapa kali didapati berada berdua di dalam mobil. Pada suatu kesempatan, saat kendaraan tersebut dihampiri, staf perempuan itu disebut langsung berpindah ke jok belakang mobil, meski dari luar kendaraan masih terlihat jelas, walaupun mobil menggunakan kaca film gelap.
Dugaan hubungan terlarang itu pun semakin menguat setelah keduanya disebut kedapatan saling berkirim pesan pribadi melalui aplikasi WhatsApp, yang mengindikasikan adanya kedekatan khusus di luar urusan pekerjaan.

Yang membuat publik semakin geram, baik oknum pejabat maupun stafnya tersebut diketahui masih terikat dalam pernikahan dengan pasangan masing-masing.
Saat kru SeputarPohuwato.com berupaya mengonfirmasi dugaan tersebut, oknum pejabat yang disebut-sebut pernah mengalami demosi pasca Pilkada itu memilih menghindar dan enggan memberikan klarifikasi.
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BKPSDM Pohuwato, Rahmat Maruf, saat dikonfirmasi SeputarPohuwato.com pada Senin (19/01/2026), mengaku belum menerima laporan resmi terkait dugaan perselingkuhan dua oknum ASN tersebut.
“Saya juga belum tahu karena belum masuk laporan. Kalau sudah ada laporan, kita akan melakukan investigasi sejauh mana pelanggaran yang ada,” ujar Rahmat.
Dia menjelaskan, pihaknya akan melihat apakah dugaan pelanggaran tersebut berkaitan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
“Nanti kita lihat apakah pelanggaran itu berkenan dengan PP 94 dan masuk kategori yang mana,” jelasnya.
Pihaknya pun berharap ada laporan tertulis dari pihak yang merasa dirugikan, agar kemudian proses penanganan dugaan perselingkuhan tersebut dapat dilakukan sesuai prosedur.
“Kita berharap ini ada laporan tertulis, siapa yang dirugikan. Nanti kita lakukan investigasi, pengambilan berita acara, pemanggilan ke kasubag kepegawaian, kemudian dikaitkan dengan PP 94 tentang disiplin pegawai,” katanya.
Menurutnya, jika ditemukan indikasi pelanggaran disiplin, maka sanksi akan diberlakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kalau ada indikasi, pasti akan ada sanksinya. Tinggal menunggu laporan itu ada, kemudian kita lihat apakah ini sudah ditindaklanjuti di OPD yang bersangkutan,” tegasnya.
Dia juga menyebutkan, bahwa sebelum BKPSDM Pohuwato mengambil alih penanganan, pihaknya terlebih dahulu akan meminta penjelasan dari Kasubbag Kepegawaian di OPD tempat oknum ASN tersebut bertugas.
“Nah, tinggal menunggu apa yang sudah dilakukan Kasubbag Kepegawaian di OPD tersebut, karena kejadiannya di situ. Sebelum BKPSDM mengambil alih, kita tanya dulu ke Kasubbag Kepegawaian,” pungkasnya.
Sebagai informasi, Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 mengatur kewajiban, larangan, serta sanksi disiplin bagi PNS, mulai dari hukuman disiplin ringan, sedang, hingga berat, seperti pemotongan tunjangan kinerja, penurunan jabatan, hingga pemberhentian, serta memberikan hak kepada PNS untuk membela diri dalam proses pemeriksaan.




























