SEPUTARPOHUWATO.COM – Gerak cepat Tim Opsnal Resmob/Analis Polda Gorontalo kembali membuahkan hasil. Dua pelaku pencurian sepeda motor berhasil diamankan kurang dari 1×24 jam setelah laporan polisi masuk, Kamis (21/08/2025).
Kasus ini bermula dari laporan seorang mahasiswi, Youone Isabela Mawikere (23), warga Minahasa, Sulawesi Utara, yang kehilangan sepeda motor Honda Beat merah dengan nomor polisi DB 3918 LK.
Motor itupun raib saat diparkir di kawasan Kecamatan Pulubala, Kabupaten Gorontalo.
Menindaklanjuti laporan, Tim Resmob yang dipimpin IPTU Puspa Anggitha Sanjaya bergerak cepat. Polisi melakukan olah TKP, memeriksa saksi, hingga menelusuri rekaman CCTV.
Dari hasil penyelidikan, identitas pelaku akhirnya terungkap. Sekitar pukul 21.27 Wita, tim mengamankan salah satu terduga pelaku di wilayah Kota Tengah, Kota Gorontalo.
Saat ditangkap, pelaku masih menggunakan motor hasil curian tersebut. Berdasarkan interogasi, polisi lalu mendapat informasi keberadaan pelaku lain di kawasan Perumahan Limboto.
Tak lama berselang, pukul 22.40 Wita, tim kembali bergerak dan berhasil menangkap pelaku kedua. Keduanya kemudian digelandang ke Mako Polda Gorontalo untuk diperiksa lebih lanjut.
Adapun pelaku yang ditangkap masing-masing berinisial MIP (19), warga Kecamatan Pulubala, Kabupaten Gorontalo, dan IM (27), warga Desa Bakti, Kecamatan Pulubala, Kabupaten Gorontalo.
Barang bukti yang disita yakni 1 unit Honda Beat merah DB 3918 LK (motor hasil curian) dan 1 unit Yamaha Mio J hitam DM 3927 BR yang digunakan untuk beraksi.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Gorontalo, Kombes Pol Ade Permana, membenarkan penangkapan ini.
“Kedua terduga pelaku berhasil diamankan kurang dari 24 jam sejak laporan diterima. Saat ini keduanya sedang menjalani pemeriksaan penyidik untuk proses hukum lebih lanjut,” ungkap Ade.
Polda Gorontalo menegaskan akan terus merespons cepat laporan masyarakat dan berkomitmen menjaga rasa aman di wilayah hukumnya.