seputarpohuwato.com, MARISA – Sebanyak 22 desa di Kabupaten Pohuwato menerima tambahan Dana Desa berupa insentif dari Kementerian Keuangan Republik Indonesia. Hal ini berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 352 Tahun 2024 tentang Rincian Insentif Desa Tahun Anggaran 2024, yang diterbitkan pada 1 September 2024.
Kabar baik ini disampaikan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Pohuwato, Refli Basir, saat ditemui di kantornya pada Jum’at (06/09/2024).
Ia menjelaskan bahwa Kabupaten Pohuwato mendapatkan tambahan anggaran Dana Desa sebesar lebih dari 3 miliar rupiah untuk tahun 2024.
“Alhamdulillah, kita bersyukur di tahun ini sebanyak 22 desa dari 101 desa di Pohuwato mendapatkan tambahan dana desa. Dana tersebut diberikan sebagai insentif atas tata kelola keuangan desa yang efektif, efisien, serta bebas dari korupsi”, ungkap Refli.
Menurut Refli, untuk kriteria penetapan penerima insentif ini meliputi kinerja keuangan dan pembangunan desa, serta tata kelola dan akuntabilitas keuangan desa.
Berdasarkan indikator tersebut, ujar Refli, sebanyak 22 desa di Pohuwato dinyatakan layak menerima tambahan Dana Desa untuk tahun 2024.
Mantan Kadis Pangan Pohuwato ini menambahkan bahwa penggunaan dana tambahan ini harus tetap memprioritaskan program-program penting seperti Bantuan Langsung Tunai (BLT), pencegahan stunting, dan ketahanan pangan.
“Alokasi anggaran untuk ketahanan pangan minimal 20%, dan kita tetap mengacu pada program penanganan stunting yang sudah dianggarkan sebelumnya”, tegas Refli Basir.
Mantan Inspektur Pembantu di Itda Pohuwato ini memastikan BLT yang diberikan kepada masyarakat tepat sasaran sesuai dengan data P3KE (Percepatan Pengentasan Kemiskinan Ekstrem).
Terakhir, Refli Basir berharap agar dana tambahan ini dapat mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat di desa-desa penerima, serta memperkuat ketahanan pangan dan pengentasan stunting di Kabupaten Pohuwato.
“Saya berharap dengan adanya tambahan dana ini, pemerintah desa diharapkan dapat menggunakan anggaran tersebut dengan bijaksana dan sesuai ketentuan yang berlaku, demi tercapainya tujuan pembangunan yang berkelanjutan”, harap mantan Sekretaris Badan Pengelola Keuangan Daerah ini.