SEPUTARPOHUWATO.COM – Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Pohuwato, Nasir Giasi, menghadiri tatap muka bersama warga Perumahan Griya Marisa Indah, Senin (01/09/2025).
Dalam kesempatan itu, Nasir mengaku mendapat banyak masukan langsung dari warga terkait persoalan fasilitas umum di kawasan perumahan tersebut.
“Ya, terima kasih saya hari ini diundang menghadiri tatap muka dengan mendengarkan langsung keluhan keluarga Perumahan Marisa Indah. Ini sangat menarik, apalagi sebagai Ketua Pansus Prasarana Utilitas kami sedang mengatur hal ini,” ujar Nasir.
Menurut Nasir, Perumahan Marisa Indah setiap tahun terus bertambah penghuninya. Namun seiring waktu, kawasan tersebut justru mulai terlihat kumuh akibat kurangnya penanganan fasilitas dasar.
Karena itu, kata Nasir, DPRD bersama pemerintah daerah sedang membahas rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) perumahan. Regulasi ini juga merupakan bagian dari Monitoring Center for Prevention (MCP) KPK.
“Insya Allah, dengan disahkan Perda PSU ini, maka semua pengembang dalam satu tahun paling lama wajib menghibahkan prasarana, sarana, dan utilitas ke pemerintah daerah. Sehingga pemerintah bisa masuk untuk mengintervensi masalah sanitasi, sampah, penerangan jalan, perbaikan jalan, dan lain sebagainya,” jelasnya.
Nantinya, kata Nasir, Perda PSU akan mengikat seluruh developer perumahan di Pohuwato baik yang baru membangun maupun yang sudah ada, wajib taat pada aturan yang diputuskan bersama DPRD.
“Contohnya di Marisa Indah, developernya masih terkesan melepas tanggung jawab. Dengan Perda ini, semua developer tidak bisa sembarang lagi. Ada norma dan kaidah yang harus ditaati,” tegas Nasir.
Mantan Presiden Badan Eksekutif Mahasiswa IKIP Gorontalo inipun berharap, kehadiran Perda PSU ini nantinya bisa mencegah kawasan perumahan di Pohuwato agar tidak menjadi kumuh.
“Kenapa pemerintah hadir dengan perda ini? Agar kawasan perumahan lama-kelamaan jangan terlihat kumuh, jangan tidak ada penanganan. Mulai dari drainase, tempat sampah, PJU, hingga jalan, semua itu keluhan masyarakat yang akan kita jawab lewat perda,” pungkasnya.