seputarpohuwato.com, POHUWATO – Pekerjaan pembangunan jalan tani di Desa Yipilo, Kecamatan Wanggarasi, Kabupaten Pohuwato, kembali menjadi sorotan oleh Lembaga Pemantau Kinerja Pemerintah (LPKP) Pohuwato.
Kritikan ini mendapat tanggapan dari Ato Hamzah, aktivis Lembaga Aliansi Indonesia (LAI) Bidang Peneliti Aset Negara Wilayah Gorontalo.
Dalam klarifikasinya, Ato menjelaskan bahwa seluruh proyek di desa, termasuk pembangunan jalan, dilakukan dengan sistem swakelola.
“Pekerjaan di desa tidak melalui tender atau penunjukan langsung. Berdasarkan Perpres 54 perubahan tahun 2010, Pasal 28, pekerjaan swakelola bisa berlangsung lebih dari satu tahun anggaran”, ungkapnya pada Rabu (11/09/2024).
Menanggapi kritikan yang dilontarkan oleh Ketua LPKP, Ismail Hippy, Ato Hamzah justru melihat hal tersebut sebagai masukan yang berharga bagi pemerintah desa. “Kritikan itu menjadi edukasi agar kepala desa lebih memperhatikan jadwal pelaksanaan”, jelas Ato Hamzah.
Proyek terlihat terhambat, menurut mantan Kepala Desa di Kecamatan Duhiada’a ini, bukan karena kelalaian, melainkan karena keterbatasan alat dan masalah pendanaan.
“Mungkin saja terhambatnya karena alat berat sulit dipinjam atau dana proyek baru mencapai tahap 1 atau 2, sehingga terjadi keterlambatan”, ujarnya.
Sebelumnya, Ismail Hippy menyoroti keterlambatan pekerjaan jalan tani yang didanai Dana Desa (DDS) tahun 2024. Menurutnya, proyek yang hanya berupa timbunan tanah telah berlangsung selama empat bulan tanpa pemadatan yang layak.
Ismail Hippy juga menyoroti papan proyek yang tidak mencantumkan tanggal pelaksanaan, padahal anggaran yang dialokasikan mencapai Rp 156.758.900.
Dia menduga keterlambatan dan kurangnya transparansi dalam pelaksanaan proyek ini bisa menjadi celah penyelewengan anggaran. Proyek yang seharusnya sudah selesai, namun hingga kini masih belum rampung.