seputarpohuwato.com, MARISA – Bupati Pohuwato, Saipul A. Mbuinga, bersama Sekda Iskandar Datau, secara langsung menyaksikan penandatanganan perjanjian kerja sama (PKS) antara PT PLN (Persero) dan Pemerintah Daerah Kabupaten Pohuwato pada Kamis (22/08/2024).
Acara yang berlangsung di ruang kerja bupati ini bertujuan mengatur mekanisme pemungutan dan penyetoran pajak barang dan jasa tertentu atas penggunaan tenaga listrik oleh Pemda Pohuwato.
Kerja sama ini diharapkan dapat menjadi langkah strategis untuk meningkatkan pendapatan daerah melalui optimalisasi pajak dari penggunaan listrik.
Penandatanganan dilakukan oleh Manager PT PLN (Persero) UP3 Gorontalo, Rudiyanto Loleh, yang mewakili Direksi PT PLN (Persero), dan Kepala BPKPD, Teti Alamri, mewakili Pemerintah Daerah Kabupaten Pohuwato.
Bupati Saipul Mbuinga mengapresiasi kemitraan ini dan berharap agar kerja sama tersebut dapat berjalan dengan baik dan memberikan manfaat signifikan bagi kedua belah pihak.
“Kami sangat mengapresiasi langkah proaktif PT PLN (Persero) dalam menjalin kerja sama dengan pemerintah daerah. Kami yakin kerja sama ini akan berkontribusi positif pada peningkatan pendapatan daerah, yang pada akhirnya akan digunakan untuk kesejahteraan masyarakat Pohuwato,” ujar Saipul.
Perjanjian ini mencakup berbagai aspek terkait pengelolaan pajak atas penggunaan tenaga listrik, mulai dari mekanisme pemungutan hingga sistem pelaporan dan penyetoran.
Dengan adanya perjanjian ini, diharapkan tercipta transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan pajak, serta mempermudah proses administrasi bagi kedua belah pihak.
Bupati Saipul menegaskan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah dan badan usaha dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pengelolaan sumber daya yang efisien dan akuntabel.