SEPUTARPOHUWATO.COM – Bupati Pohuwato, Saipul A. Mbuinga, secara tegas menyampaikan bahwa sektor pertambangan menjadi salah satu sumber kehidupan masyarakat di Kabupaten Pohuwato.
Hal tersebut disampaikan Bupati Saipul di sela Rapat Kerja dan Evaluasi Pembangunan yang berlangsung di Ruang Rapat Gunung Pani, Kantor Bupati Pohuwato, Selasa (10/03/2026) malam.
Dalam kesempatan tersebut, Saipul mengungkapkan bahwa angka kemiskinan di Kabupaten Pohuwato pada tahun 2025 berhasil ditekan hingga mencapai 15,24 persen.
Angka itu bahkan melampaui target yang telah ditetapkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) yang berada pada angka 17 persen.
Menurutnya, capaian tersebut tidak terlepas dari peran berbagai sektor ekonomi masyarakat, termasuk sektor pertambangan yang selama ini menjadi salah satu sumber penghidupan warga.
Bupati Saipul menjelaskan bahwa sebagian besar aktivitas pertambangan di Pohuwato masih dilakukan secara tradisional oleh masyarakat.
Bahkan, Saipul mengaku bahwa banyak warga yang menggantungkan penghasilan dari aktivitas menambang di bantaran Sungai Taluduyunu.
“Iya, mereka turun pagi dan pulang sore hari dengan membawa hasil jerih payah mereka yang kemudian dijual untuk memenuhi kebutuhan hidup,” ujar Saipul.
Terkait kondisi yang dihadapi masyarakat penambang saat ini, Bupati Saipul mengatakan bahwa pemerintah daerah akan terus berupaya mencari solusi terbaik.
Menurutnya, kehadiran pemerintah sangat dibutuhkan untuk memberikan kepastian serta perlindungan bagi masyarakat yang menggantungkan hidup dari sektor pertambangan.
Selain itu, pemerintah daerah juga mendorong percepatan penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) agar para penambang memiliki payung hukum yang jelas dalam menjalankan aktivitasnya.
“Kami akan mendorong pemerintah provinsi untuk percepatan penerbitan IPR, karena hal tersebut menjadi kewenangan pemerintah provinsi yang merupakan perwakilan pemerintah pusat di daerah. Dengan adanya IPR, para penambang memiliki kepastian dan perlindungan hukum dalam menjalankan mata pencaharian mereka,” jelasnya.
Orang nomor satu di Pohuwato ini mengatakan lagi, bahwa untuk penerbitan IPR merupakan kewenangan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang diusulkan melalui pemerintah provinsi.
Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang memberikan kewenangan kepada Menteri ESDM untuk menerbitkan Izin Pertambangan Rakyat kepada penduduk setempat maupun koperasi.
Olehnya itu, Bupati Saipul berharap masyarakat maupun koperasi dapat memanfaatkan peluang tersebut dengan mengurus perizinan secara resmi.
Dengan demikian, aktivitas pertambangan dapat dilegalkan dan tidak lagi dikategorikan sebagai pertambangan emas tanpa izin (PETI).



























