SEPUTARPOHUWARO.COM – Kapolres Pohuwato AKBP Hi. Busroni, S.IK., M.H. memimpin konferensi pers pada Jum’at (20/06/2025) di Mapolres Pohuwato, terkait pengungkapan kasus penganiayaan berat yang terjadi di wilayah Popayato.
Perkara ini bermula dari laporan polisi LPB/12/6/2025 yang diterima SPKT Polres Pohuwato pada 17 Juni 2025. Pelapor dalam kasus ini adalah RR, warga Desa Persatuan, Popayato. Korban penganiayaan yakni RR dan RK, sementara tiga tersangka yang telah ditetapkan yaitu AS alias L (warga Desa Telaga Biru, Popayato), SH alias AY (Desa Marisa, Popayato Timur), dan RN (Desa Lemito Utara, Kecamatan Lemito).
Menurut Kapolres, motif kasus ini berasal dari dendam lama. Tersangka AS mendapatkan informasi bahwa dirinya sedang dicari oleh UT, akibat masalah yang bermula pada tahun 2004 dan baru memuncak setelah UT kembali dari Papua. Pada 15 Juni 2025, AS bersama sembilan rekannya berangkat ke KM 18 menggunakan tiga kendaraan untuk mengkonfirmasi informasi tersebut kepada UT.
Pada 17 Juni pukul 04.00 WITA, rombongan tiba di Camp Lalambia milik UT di Desa Butungale, Kecamatan Popayato. Di lokasi tersebut, AS melepaskan satu tembakan menggunakan senapan angin jenis PCP, yang memicu kepanikan penghuni camp. UT berhasil melarikan diri ke hutan, sementara dua korban lainnya mengalami luka serius.

Korban MRT mengalami luka tebas di leher oleh tersangka RN saat mencoba melarikan diri. Korban ALR mengalami luka tebas di lengan kanan oleh tersangka AY. Camp milik UT kemudian dibakar menggunakan pertalite yang dibawa dalam galon, setelah disiram dan disulut dengan api oleh para pelaku.
Polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu senapan angin PCP, amunisi, parang yang digunakan untuk melukai korban, pakaian milik pelaku, serta masih mencari satu parang berwarna merah yang belum ditemukan. Penyidik mengalami hambatan akibat inkonsistensi keterangan para saksi, yang memerlukan pemeriksaan mendalam.

Ketiga tersangka kini resmi ditahan sejak Jumat pukul 00.00. Mereka dijerat dengan Pasal 353 ayat 1, Pasal 351 ayat 1 junto Pasal 55 ayat 1 KUHP. Polisi menargetkan pemberkasan rampung dalam 20 hari, untuk dilimpahkan ke Kejaksaan.
Total saksi yang telah diperiksa berjumlah lima orang. Saat ini, korban MRT masih menjalani perawatan intensif di rumah sakit akibat luka yang cukup serius. Kapolres menegaskan bahwa informasi korban lain selain dua yang disebut tidak dapat dipertanggungjawabkan.
“Kami mohon masyarakat tidak terpengaruh informasi simpang siur. Fakta-fakta yang kami sampaikan berdasarkan hasil penyidikan dan pemeriksaan di lapangan,” tegas mantan Dosen Muda Akpol Lemdiklat Polri ini.