seputarpohuwato.com, MARISA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pohuwato mengumumkan perpanjangan masa pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati setelah batas akhir pendaftaran pada tanggal 29 Agustus 2024 pukul 23.59 hanya diikuti oleh satu pasangan calon.
Keputusan ini disampaikan oleh Ketua KPU Kabupaten Pohuwato, Firman Ikhwan, didampingi oleh Komisioner lainnya, Iskandar Ibrahim, Iwan Dolongseda, dan Usman Dunda dalam konferensi pers yang digelar di KPU Pohuwato, Jum’at (30/08/2024) dini hari.
Firman Ikhwan menjelaskan, perpanjangan pendaftaran dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku, mengingat masih terdapat partai politik atau gabungan partai politik yang memenuhi persyaratan minimal akumulasi perolehan suara sah, yakni sebanyak 9.575 suara, sebagaimana yang telah ditetapkan oleh KPU Kabupaten Pohuwato.
“Dari delapan partai politik yang telah mencalonkan pasangan calon pada tanggal 27 Agustus 2024, masih ada sekitar delapan partai yang memperoleh suara sah. Jika diakumulasi, jumlah ini memenuhi atau bahkan melewati batas minimal yang ditetapkan”, ujar Firman.
Dengan terpenuhinya syarat tersebut, kata Firman, pihaknya akan segera menggelar rapat pleno untuk memutuskan penundaan tahapan pemilihan dalam rangka perpanjangan masa pendaftaran.
Selain itu, katanya, KPU Pohuwato juga akan melakukan sosialisasi dan pengumuman terkait perpanjangan atau pembukaan kembali pendaftaran.
“Kami akan konsultasikan lebih lanjut dengan KPU Provinsi dan KPU RI terkait waktu pelaksanaan perpanjangan pendaftaran ini. Jika semua informasi sudah cukup, kami akan menetapkan jadwal tahapan pendaftaran ulang atau perpanjangan”, jelasnya.
Kata Firman, untuk informasi lebih lanjut pihaknya akan segera menyampaikan kepada pihak-pihak terkait, termasuk partai politik atau gabungan partai politik yang memiliki kepentingan langsung dalam proses perpanjangan ini.
“Nanti kami akan sampaikan juga kepada rekan-rekan pers, kemungkinan besar apabila informasi ini sudah tersedia pada besok hari, kami akan melakukan sosialisasi ke partai politik atau gabungan partai politik yang ada”, tutup Firman.