SEPUTARPOHUWATO.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pohuwato menegaskan kesiapannya menghadapi gugatan hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 yang diajukan pasangan calon (Paslon) Yusri Helingo – Fatmawaty Syarif ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Koordinator Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Pohuwato, Iwan Dolongseda, menyatakan bahwa pihaknya sudah mempersiapkan data dan dokumen pendukung yang dibutuhkan jika gugatan tersebut berlanjut di MK.
“Kami siap menghadapi jika ada gugatan di MK. Kita akan lihat dulu duduk persoalannya seperti apa, pokok permohonannya apa, tentu semuanya akan kami siapkan,” ujar Iwan, Selasa (10/12/2024).
Meski demikian, Iwan mengungkapkan bahwa hingga saat ini KPU Pohuwato belum menerima informasi resmi terkait gugatan tersebut.
“Kami hanya mendengar informasi bahwa paslon lain menggugat ke MK, namun kami belum menerima laporan secara resmi,” tambahnya.
Diketahui sebelumnya, pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Pohuwato, Yusri Helingo – Fatmawaty Syarif, telah mendaftarkan gugatan hasil Pilkada ke Mahkamah Konstitusi pada Kamis (05/12/2024).
Gugatan tersebut tercatat dengan nomor perkara 37/PAN.MK/e-AP3/12/2024 terkait sengketa perselisihan hasil pemilihan (PHP) 2024.
Gugatan tersebut diajukan melalui kuasa hukum Adi Sahlan, SH, dkk, berdasarkan Surat Kuasa Hukum tertanggal Rabu (04/12/2024). Berkas permohonan juga telah dicatat dalam Buku Pengajuan Permohonan Pemohon Elektronik (e-BP3).
Selanjutnya, kelengkapan permohonan akan diperiksa berdasarkan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 3 Tahun 2024 tentang Tata Beracara dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.
KPU Pohuwato menyatakan akan terus memantau perkembangan proses hukum di MK dan memastikan kesiapan penuh dalam menghadapi setiap tahapan persidangan.