SEPUTARPOHUWATO.COM – Kepolisian Daerah (Polda) Gorontalo bersama Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Gorontalo melakukan pengecekan terhadap barang-barang yang diduga mengandung unsur B2 (babi) yang beredar di wilayah Kabupaten Gorontalo, Jum’at (25/04/2025).
Kegiatan dimulai sejak pukul 09.00 Wita berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Sprin.Lidik/111.a/III/2025/Ditreskrimsus dan Surat Perintah Tugas Penyelidikan Nomor: Sprin.Gas/111.b/III/2025/Ditreskrimsus tertanggal 24 Maret 2025. Pengecekan ini juga dilakukan atas perintah lisan dari Direktur Reserse Kriminal Khusus.
Tim gabungan dari Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Gorontalo yang terdiri dari BRIPTU Dandy Arwinanda, S.H., M.H., BRIPDA Ahmad Rafli Putra Polapa, dan BRIPDA Gilang Pasumbung bersama petugas BPOM, menyisir sejumlah minimarket di Desa Luhu, Kecamatan Telaga, Kabupaten Gorontalo.
Lokasi pertama yang menjadi sasaran adalah Indomaret A. Wahab. Di tempat ini, petugas melakukan pengecekan terhadap sejumlah produk makanan ringan yang diduga mengandung B2.
Selanjutnya, sekitar pukul 10.30 Wita, tim bergerak menuju Alfamart Luhu Gorontalo yang berada di lokasi yang sama. Di sini, pengecekan kembali dilakukan terhadap produk sejenis.
Hasil dari kegiatan tersebut, seluruh barang yang mengandung B2 telah ditarik dari rak display oleh pihak minimarket. Penarikan ini dilakukan sebagai bentuk tindak lanjut pengawasan terhadap peredaran produk yang tidak sesuai dengan ketentuan halal dan keamanan pangan.
Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung dalam keadaan aman dan kondusif. Untuk perkembangan lebih lanjut, pihak Polda Gorontalo menyatakan akan melaporkan kembali hasil pemeriksaan mendalam dari produk-produk tersebut.