• Latest
  • Trending

Ekosistem Terancam! Cagar Alam Tomula Diacak-Acak Tambang Ilegal: Ada Sianida, Ada Daeng Edi

16/07/2025
Akhmad Munir Ketum PWI Terpilih periode 2025-2030 bersama Ketum DPP PJS Mahmud Marhaba.

Catatan Mahmud Marhaba: Penantian Panjang Cak Munir di Puncak PWI

30/08/2025

BPJS Kesehatan Terapkan Sistem KRIS, Begini Skema Iuran dan Aturan Terbaru yang Wajib Diketahui

30/08/2025
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo (Dok. Tribun Jateng)

Kapolri Listyo Sigit Disorot Usai Insiden Brimob Tewaskan Pengemudi Ojol, Ini Jawabannya Soal Isu Mundur

30/08/2025

Kerja Bakti Satu Jam Bisa Kurangi Dampak Banjir, Begini Imbauan Kades Palopo Agus Hulubangga

29/08/2025

30 Pasien Butuh Cuci Darah, Pemkab Pohuwato Teken MoU Tambah Mesin Hemodialisa di RSUD Bumi Panua

29/08/2025

Program Ekoteologi di Pohuwato, Kemenag Fokus Bersih-Bersih Masjid, Tanam Pohon Hingga Wakaf Al-Qur’an

29/08/2025

Olahraga Pagi di Mapolda Gorontalo, Kapolda Turun Langsung Ikut Senam

29/08/2025

Tegas! Wabup Iwan Adam Ingatkan Perumdam Tirta Moolango Soal Izin SIPPA, Ada Ancaman Sanksi Berat

28/08/2025

Suasana Akrab, Kapolda dan Ketua Deprov Gorontalo Sepakat Jaga Kamtibmas, Begini Kesepakatannya

28/08/2025

Tak Hanya Warga, Wabup Iwan Adam dan Sekda Iskandar Datau Juga Periksa Kesehatan Gratis

28/08/2025

Libatkan BPBD dan Basarnas, Kodim 1313/Pohuwato Gelar Latihan Sistem Blok Penanggulangan Bencana

28/08/2025

Wabup Iwan Adam Sebut Pasar Murah Kejari Pohuwato Sangat Membantu Masyarakat

28/08/2025
ADVERTISEMENT
Seputar Pohuwato
Minggu, 31 Agustus, 2025
  • Home
  • Daerah
  • Politik
  • Parlemen
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Entertainment
No Result
View All Result
Seputar Pohuwato
No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
  • Politik
  • Parlemen
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Entertainment

Ekosistem Terancam! Cagar Alam Tomula Diacak-Acak Tambang Ilegal: Ada Sianida, Ada Daeng Edi

Christoffel by Christoffel
16/07/2025
in Hukum
0
55
SHARES
289
VIEWS

SEPUTARPOHUWATO.COM – Praktik tambang emas ilegal atau Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) kembali mencoreng wajah konservasi di Kabupaten Pohuwato, Provinsi Gorontalo. Aktivitas tambang liar ini terpantau berlangsung di wilayah Tomula, sebuah kawasan yang masuk dalam zona cagar alam, Rabu (16/07/2025).

Baca Juga

Kapolres Pohuwato Ungkap Kronologi Penyerangan Berdarah di Camp Lalambia Popayato, Ini Motifnya

Usai Viral di Medsos, Pelaku Percobaan Pemerkosaan di Pohuwato Diringkus

Dilaporkan ke Polda Gorontalo, YR Tanggapi Santai Laporan Ramli: Kalau Soal Bukti, Saya Punya Lebih Lengkap

Dari pantauan awak media dan keterangan sumber di lokasi, aktivitas penambangan tidak hanya menggunakan tenaga manusia, tetapi juga mengerahkan alat berat (eskavator) untuk mengeruk material tambang.

Material tersebut kemudian diarahkan ke tiga buah tong rendaman besar, yang diduga kuat menggunakan zat kimia berbahaya jenis sianida dalam proses pengolahannya.

Daeng Edi, seorang pria asal Makassar, mencuat sebagai pemilik dari tong rendaman tersebut. Ia diduga sebagai koordinator utama kegiatan ilegal ini, mengendalikan proses ekstraksi emas dengan metode pelindian kimia yang dilakukan tepat di jantung kawasan konservasi Tomula.

“Ini bukan sekadar pelanggaran administratif. Ini adalah ancaman serius terhadap ekosistem dan keselamatan masyarakat sekitar,” ujar sumber yang enggan disebutkan namanya.

Penggunaan sianida dalam pengolahan emas sangat berisiko tinggi. Jika tidak ditangani dengan standar pengelolaan limbah yang memadai, bahan kimia ini bisa mencemari tanah dan sumber air, bahkan membunuh flora dan fauna yang hidup di sekitarnya.

Payung hukum terkait pelanggaran lingkungan ini juga jelas. Mengacu pada:

1. UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, pelaku yang menyebabkan pencemaran lingkungan tanpa izin dapat dipidana hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar (Pasal 98).

ADVERTISEMENT

2. UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, pelaku perusakan kawasan konservasi diancam pidana 10 tahun dan denda Rp200 juta (Pasal 40 ayat 2).

3. Permen LHK No. P.76/MENLHK-SETJEN/2015, secara tegas melarang aktivitas eksploitasi mineral di kawasan suaka alam.

Hingga berita ini dirilis, belum tampak adanya upaya tegas dari BKSDA, Dinas Lingkungan Hidup, maupun aparat kepolisian untuk menghentikan aktivitas PETI di kawasan tersebut.

Eksistensi alat berat di lokasi Tomula memperkuat dugaan lemahnya pengawasan serta potensi adanya pembiaran dari pihak-pihak tertentu.

Kehadiran aktor luar daerah seperti Daeng Edi dalam aktivitas perusakan konservasi ini menunjukkan pola baru kejahatan lingkungan yang bersifat terorganisir.

Mereka membawa teknologi, bahan kimia berbahaya, dan kekuatan modal untuk menjarah kekayaan alam daerah tanpa izin, tanpa kontrol, dan tanpa pertanggungjawaban.

Masyarakat mempertanyakan ketegasan negara dan pemerintah daerah. Apakah hukum lingkungan akan ditegakkan secara adil? Atau justru tajam ke bawah namun tumpul ke atas?

Advertisement. Scroll to continue reading.

“Dan ini, jika tidak ada langkah nyata, kasus Tomula bisa menjadi preseden buruk yang membuka ruang bagi praktik serupa di wilayah konservasi lainnya,” ujarnya menambahkan.

Tags: Berita ViralCagar Alam Tomula Diacak-AcakDaeng EdiEkosistem TerancamSeputarPohuwato.comSianidaTambang IlegalTomula Pohuwato
Share22SendTweet14
Previous Post

Kecelakaan Maut di Wanggarasi, Pedagang Ikan asal Marisa Tewas Saat Menuju Pasar

Next Post

Lewat Program Jaga Desa, Wabup Iwan Adam Ingatkan Kades Tak Lalai, Hindari Risiko Hukum

Christoffel

Christoffel

RelatedPosts

Hukum

Dilaporkan ke Polda Gorontalo, YR Tanggapi Santai Laporan Ramli: Kalau Soal Bukti, Saya Punya Lebih Lengkap

04/06/2025
232
Hukum

Sinergi Aparat dan Warga, Pelaku Asusila di Pohuwato Akhirnya Tertangkap

02/12/2024
139
Hukum

Sadis! Suami Tega Bacok Istri di Pohuwato Hanya karena Masalah Rp 50 Ribu

08/04/2025
292
Hukum

Kodim 1313 Pohuwato Hentikan Aktivitas Alat Berat di Lokasi PETI Bulangita

01/02/2025
1.3k
Hukum

Polres Pohuwato Ungkap Kasus Pencurian 15 Tabung Gas di Duhiada’a, Ini Motifnya

13/02/2025
309
Hukum

Penjual Es di Pohuwato Alami Nasib Tragis, Diserang dan Dirampas Saat Berjualan, Polisi: Sudah Kami Tangkap

27/05/2025
229
Next Post

Lewat Program Jaga Desa, Wabup Iwan Adam Ingatkan Kades Tak Lalai, Hindari Risiko Hukum

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Keluhkan Pelayanan BRI unit Lemito, Nasabah Justru Dapat Perlakuan Kasar dari Satpam dan Karyawan

05/11/2024

Kapan THR ASN dan Gaji 13 di Pohuwato Cair? Ini Kata BPKPD

16/03/2025

Sengketa Lahan Berujung Penganiayaan, Oknum Kepala Desa di Pohuwato Diduga Lakukan Kekerasan

30/01/2025

Kodim 1313 Pohuwato Hentikan Aktivitas Alat Berat di Lokasi PETI Bulangita

01/02/2025
Gambar Default

Soni Samoe Berharap Pemda Bersinergi Pikirkan Hak-hak Nelayan Petani di Pohuwato

0
Gambar Default

Ketua Bhayangkari Pohuwato Serahkan Bantuan Sosial di Bone Bolango

0
Gambar Default

Danrem 133/NW Bersama Kapolda Gorontalo Tinjau Langsung Pelaksanaan PSU di Pohuwato

0
Gambar Default

Bupati Pohuwato Salurkan Hak Suaranya di TPS 03 Sipatana-Buntulia

0
Akhmad Munir Ketum PWI Terpilih periode 2025-2030 bersama Ketum DPP PJS Mahmud Marhaba.

Catatan Mahmud Marhaba: Penantian Panjang Cak Munir di Puncak PWI

30/08/2025

BPJS Kesehatan Terapkan Sistem KRIS, Begini Skema Iuran dan Aturan Terbaru yang Wajib Diketahui

30/08/2025
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo (Dok. Tribun Jateng)

Kapolri Listyo Sigit Disorot Usai Insiden Brimob Tewaskan Pengemudi Ojol, Ini Jawabannya Soal Isu Mundur

30/08/2025

Kerja Bakti Satu Jam Bisa Kurangi Dampak Banjir, Begini Imbauan Kades Palopo Agus Hulubangga

29/08/2025

Search

No Result
View All Result

Recent News

Akhmad Munir Ketum PWI Terpilih periode 2025-2030 bersama Ketum DPP PJS Mahmud Marhaba.

Catatan Mahmud Marhaba: Penantian Panjang Cak Munir di Puncak PWI

30/08/2025

BPJS Kesehatan Terapkan Sistem KRIS, Begini Skema Iuran dan Aturan Terbaru yang Wajib Diketahui

30/08/2025
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo (Dok. Tribun Jateng)

Kapolri Listyo Sigit Disorot Usai Insiden Brimob Tewaskan Pengemudi Ojol, Ini Jawabannya Soal Isu Mundur

30/08/2025
Seputar Pohuwato

Berita Seputar Pohuwato terpercaya, dan terpopuler, politik, ekonomi, tekno, otomotif, dan olahraga ditulis lengkap dan akurat.

Recent News

  • Catatan Mahmud Marhaba: Penantian Panjang Cak Munir di Puncak PWI
  • BPJS Kesehatan Terapkan Sistem KRIS, Begini Skema Iuran dan Aturan Terbaru yang Wajib Diketahui
  • Kapolri Listyo Sigit Disorot Usai Insiden Brimob Tewaskan Pengemudi Ojol, Ini Jawabannya Soal Isu Mundur

Kategori

  • Daerah
  • Entertainment
  • Hukum
  • Olahraga
  • Parlemen
  • Pendidikan
  • Politik
  • Uncategorized
  • About
  • advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact Us
  • Redaksi

© 2024 Seputar Pohuwato - Hosted By MJP Cloud.

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
  • Politik
  • Parlemen
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Entertainment

© 2024 Seputar Pohuwato - Hosted By MJP Cloud.