SEPUTARPOHUWATO.COM – Setelah bertahun-tahun disebut-sebut kebal hukum karena dugaan aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Kabupaten Pohuwato, kini sosok Haja Suciati atau yang akrab dikenal sebagai Haja Suci tiba-tiba dipanggil oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo untuk dimintai keterangan resmi.
Surat panggilan tersebut telah diterima Senin (01/12/2025) oleh seorang perempuan bernama Murni yang mengaku sebagai kerabat Haja Suci, di kediamannya di Desa Buntulia Jaya, Kecamatan Duhiada’a.
Pemerhati lingkungan, Ismail Hippy, mengungkapkan bahwa panggilan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi serta aktivitas pertambangan emas ilegal yang diduga dijalankan oleh Haja Suci di wilayah Kabupaten Pohuwato.
“Karena kegiatan PETI ini ilegal sehingga arahnya ke TPPU. Awalnya pemeriksaan akan dilakukan di Kejaksaan Negeri Pohuwato, tetapi ditarik kembali ke Kejaksaan Tinggi. Haja Suci diminta diperiksa di Kejati,” jelas Ismail kepada seputarpohuwato.com, Senin (01/12/2025) sore.
Haji Cu’u, sapaan akrab Ismail Hippy ini pun menjelaskan bahwa berdasarkan surat bernomor B-323/P.5.5/FS.1/11/2025, Kejati Gorontalo meminta Haja Suci untuk hadir dan membawa seluruh dokumen terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan PETI yang disebut menggunakan alat berat excavator di banyak titik lokasi tambang.
Adapun pemeriksaan tersebut, kata Haji Cu’u, akan dijadwalkan hari Rabu tanggal 3 Desember 2025, pukul 09.00 wita hingga selesai, di ruang pemeriksaan tindak pidana khusus Kejati Gorontalo.
Selain Haja Suci, katanya lagi, terdapat sejumlah instansi di Pohuwato ikut dipanggil untuk memberikan keterangan yakni DLH Pohuwato, Dinas PTSP Pohuwato dan bidang Tata Ruang PUPR Pohuwato serta KPH.
Haja Suci yang disebut-sebut berasal dari Sulawesi Selatan ini diduga mengoperasikan sejumlah excavator di wilayah PETI Pohuwato. Aktivitas ini disebut membuat negara berpotensi merugi hingga miliaran rupiah akibat penggalian emas tanpa izin.
Meski telah berkali-kali dibuatkan laporan ke aparat penegak hukum, keberadaan Haja Suci selama ini diduga tidak pernah tersentuh proses hukum, sehingga memunculkan anggapan bahwa dirinya kebal hukum.
Sebelumnya Lembaga Aliansi Indonesia (LAI) yang dipimpin Harson Ali telah melayangkan laporan resmi terkait aktivitas tambang ilegal yang diduga dikendalikan Haja Suci. Laporan itupun disampaikan ke Seksi Intelijen Kejati Gorontalo.
Kira-kira hanya dua pekan setelah laporan masuk, tim Kejaksaan Tinggi Gorontalo langsung turun melakukan investigasi ke lokasi tambang yang dikaitkan-kaitkan dengan Haja Suci. Investigasi tersebut pun diduga menjadi salah satu dasar terbitnya surat panggilan pemeriksaan.



























