SEPUTARPOHUWATO.COM – Pemerintah Kabupaten Pohuwato kembali menunjukkan komitmen dalam menyelesaikan persoalan agraria dengan menandatangani hasil tindak lanjut Tim Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) tahun 2025.
Penandatanganan dokumen dilakukan langsung oleh Bupati Pohuwato, Saipul A. Mbuinga, Rabu (30/07/2025), bertempat di rumah jabatan Bupati Pohuwato. Kegiatan ini merupakan bagian dari pelaksanaan program redistribusi tanah melalui skema Tanah Objek Reforma Agraria (TORA).
Dokumen sertipikat hasil redistribusi tanah tersebut dibawa langsung oleh Perwakilan Kantor Pertanahan Pohuwato, Risang Septian Putranto, S.E., M.M., yang juga merupakan anggota aktif Tim GTRA.
Program ini menyasar lima desa, yakni Desa Persatuan dan Desa Padengo di Kecamatan Popayato Barat, Desa Popayato di Kecamatan Popayato, Desa Wonggarasi Tengah di Kecamatan Lemito, serta Desa Iloheluma di Kecamatan Patilanggio.
Bupati Saipul menjelaskan bahwa redistribusi ini menyasar masyarakat yang sudah lama menguasai kawasan hutan, bahkan ada yang telah menetap lebih dari 20 tahun.
“Pensertipikatan ini sangat berguna bagi masyarakat. Saya harap ini dapat dimanfaatkan sebaik mungkin untuk mengelola lahan secara produktif dan memberikan manfaat, baik bagi diri sendiri maupun lingkungan sekitar,” ujar Bupati.
Dalam arahannya, Bupati juga mengingatkan masyarakat agar bijak dalam memanfaatkan sertipikat, khususnya jika digunakan sebagai agunan di bank.
“Gunakan dengan bijak, terutama jika dijadikan jaminan kredit. Harus diperhitungkan betul kemampuan membayar angsuran agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari,” tambahnya.
Bupati Saipul turut menyampaikan apresiasi kepada seluruh jajaran Kantor Pertanahan Pohuwato yang dinilai telah bekerja secara profesional dan kolaboratif.
“Terima kasih kepada seluruh jajaran, mulai dari bidang pengukuran, Seksi Pendaftaran, hingga Seksi Penataan dan Pemberdayaan. Tanpa kerja tim yang solid, program ini tidak akan berjalan lancar,” pungkasnya.