SEPUTARPOHUWATO.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pohuwato resmi menerapkan sistem kerja fleksibel atau Work From Anywhere (WFA) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) menjelang libur nasional dan cuti bersama Hari Suci Nyepi serta Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bupati Pohuwato Nomor: T/3.2.0507/BKPSDM/808-III yang merupakan perubahan atas edaran sebelumnya terkait ketentuan waktu kerja ASN selama Ramadan 1447 Hijriah.
Dalam edaran terbaru itu, Pemkab Pohuwato menambahkan aturan terkait pelaksanaan tugas kedinasan secara fleksibel. Meski bekerja dari mana saja, ASN tetap diwajibkan melaporkan hasil kerja kepada pejabat penilai.
Adapun jadwal penerapan WFA dibagi dalam dua periode penting. Pertama, dua hari sebelum libur nasional dan cuti bersama Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1948), yakni pada Senin dan Selasa, 16 dan 17 Maret 2026.
Selanjutnya, WFA juga diberlakukan selama tiga hari menjelang libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah, yakni pada Rabu, Kamis, dan Jumat, 25, 26, dan 27 Maret 2026.
Tak hanya itu, Pemkab Pohuwato juga melakukan perubahan pada jadwal apel kerja perdana pasca Lebaran. Jika sebelumnya dijadwalkan pada Rabu, 25 Maret 2026, kini diundur menjadi Senin, 30 Maret 2026.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BKPSDM Pohuwato, Rahmat Ma’ruf, mengungkapkan bahwa surat edaran tersebut telah ditandatangani Bupati Pohuwato dan langsung disebarluaskan ke seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) serta kecamatan.
“Iya, surat edaran yang ditandatangani oleh Bupati Pohuwato telah diteruskan kepada OPD dan kecamatan untuk memberi tahu adanya perubahan dari surat edaran tersebut,” ujar Rahmat saat dihubungi, Selasa (17/03/2026).
Ditegaskannya, bahwa penerapan WFA bukan berarti ASN libur dari pekerjaan. Seluruh pegawai tetap diwajibkan menjalankan tugas dan melaporkan hasil kerja secara berkala.
“WFA bukan berarti libur, melainkan bekerja dari mana saja dan tetap ada bentuk laporannya,” tegasnya.
Rahmat juga mengingatkan pentingnya disiplin selama pelaksanaan WFA, termasuk kewajiban melakukan absensi (finger) yang menjadi bagian dari penilaian kinerja, khususnya dalam pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).
Di sisi lain, ia turut mengimbau seluruh ASN untuk hadir pada apel perdana pasca Lebaran yang akan digelar pada Senin, 30 Maret 2026.
“Ini juga menjadi perhatian, karena pada apel tersebut akan dilakukan absensi bagi pegawai,” pungkasnya.




























