SEPUTARPOHUWATO.COM – BPJS Kesehatan menjadi layanan jaminan kesehatan wajib yang harus dimiliki masyarakat Indonesia. Melalui program ini, pemerintah ingin memastikan seluruh rakyat terlindungi dengan jaminan kesehatan yang komprehensif, adil, dan merata.
Untuk itu, penting bagi peserta memastikan status kepesertaan BPJS Kesehatan tetap aktif agar bisa menikmati fasilitas kesehatan tanpa kendala.
Terbaru, pemerintah akan menerapkan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) yang menggantikan sistem kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan. Meski demikian, selama proses transisi, iuran BPJS Kesehatan masih mengacu pada aturan lama.
Skema Iuran Sesuai Perpres 63/2022
Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 63 Tahun 2022, skema iuran peserta terbagi ke dalam beberapa kategori:
1. Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI)
Iuran dibayarkan sepenuhnya oleh pemerintah.
2. Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) di Lembaga Pemerintahan
Termasuk PNS, anggota TNI, Polri, pejabat negara, hingga pegawai non-PNS. Besaran iuran 5% dari gaji per bulan, dengan ketentuan 4% dibayar pemberi kerja dan 1% dibayar peserta.
3. Peserta PPU di BUMN, BUMD, dan Swasta
Besaran iuran sama, yakni 5% dari gaji per bulan. Pemberi kerja menanggung 4%, sementara pekerja menanggung 1%.
4. Keluarga tambahan PPU
Meliputi anak keempat dan seterusnya, orang tua, maupun mertua. Besaran iuran 1% dari gaji atau upah per orang per bulan, ditanggung pekerja.
5. Peserta PBPU (Pekerja Bukan Penerima Upah) dan Bukan Pekerja
* Rp 42.000 per orang per bulan untuk manfaat ruang rawat Kelas III. Pemerintah memberi subsidi bagi kelas ini.
* Rp 100.000 per orang per bulan untuk Kelas II.
* Rp 150.000 per orang per bulan untuk Kelas I.
6. Veteran dan Perintis Kemerdekaan
Besaran iuran ditetapkan 5% dari 45% gaji pokok PNS golongan III/a dengan masa kerja 14 tahun per bulan. Seluruhnya ditanggung pemerintah.
Aturan Pembayaran dan Denda
Pembayaran iuran dilakukan paling lambat tanggal 10 setiap bulan. Tidak ada denda keterlambatan sejak 1 Juli 2016, namun ada ketentuan denda pelayanan bagi peserta yang menunggak.
Sesuai Perpres 64/2020, denda berlaku jika peserta mendapatkan pelayanan rawat inap dalam waktu 45 hari setelah status kepesertaan aktif kembali.
Besaran dendanya adalah 5% dari biaya diagnosa awal pelayanan rawat inap dikali jumlah bulan tertunggak, dengan ketentuan:
* Maksimal tunggakan 12 bulan.
* Denda paling tinggi Rp 30 juta.
* Untuk peserta PPU, denda ditanggung pemberi kerja.
Dengan aturan baru ini, pemerintah berharap sistem KRIS mampu memberi pelayanan kesehatan yang lebih adil dan merata bagi seluruh peserta BPJS Kesehatan.