• Latest
  • Trending

BPJS Kesehatan Terapkan Sistem KRIS, Begini Skema Iuran dan Aturan Terbaru yang Wajib Diketahui

30/08/2025
Akhmad Munir Ketum PWI Terpilih periode 2025-2030 bersama Ketum DPP PJS Mahmud Marhaba.

Catatan Mahmud Marhaba: Penantian Panjang Cak Munir di Puncak PWI

30/08/2025
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo (Dok. Tribun Jateng)

Kapolri Listyo Sigit Disorot Usai Insiden Brimob Tewaskan Pengemudi Ojol, Ini Jawabannya Soal Isu Mundur

30/08/2025

Kerja Bakti Satu Jam Bisa Kurangi Dampak Banjir, Begini Imbauan Kades Palopo Agus Hulubangga

29/08/2025

30 Pasien Butuh Cuci Darah, Pemkab Pohuwato Teken MoU Tambah Mesin Hemodialisa di RSUD Bumi Panua

29/08/2025

Program Ekoteologi di Pohuwato, Kemenag Fokus Bersih-Bersih Masjid, Tanam Pohon Hingga Wakaf Al-Qur’an

29/08/2025

Olahraga Pagi di Mapolda Gorontalo, Kapolda Turun Langsung Ikut Senam

29/08/2025

Tegas! Wabup Iwan Adam Ingatkan Perumdam Tirta Moolango Soal Izin SIPPA, Ada Ancaman Sanksi Berat

28/08/2025

Suasana Akrab, Kapolda dan Ketua Deprov Gorontalo Sepakat Jaga Kamtibmas, Begini Kesepakatannya

28/08/2025

Tak Hanya Warga, Wabup Iwan Adam dan Sekda Iskandar Datau Juga Periksa Kesehatan Gratis

28/08/2025

Libatkan BPBD dan Basarnas, Kodim 1313/Pohuwato Gelar Latihan Sistem Blok Penanggulangan Bencana

28/08/2025

Wabup Iwan Adam Sebut Pasar Murah Kejari Pohuwato Sangat Membantu Masyarakat

28/08/2025

PJS Pohuwato Apresiasi Ketegasan Karopenmas Polri soal Perlindungan terhadap Wartawan

27/08/2025
ADVERTISEMENT
Seputar Pohuwato
Minggu, 31 Agustus, 2025
  • Home
  • Daerah
  • Politik
  • Parlemen
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Entertainment
No Result
View All Result
Seputar Pohuwato
No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
  • Politik
  • Parlemen
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Entertainment

BPJS Kesehatan Terapkan Sistem KRIS, Begini Skema Iuran dan Aturan Terbaru yang Wajib Diketahui

Christoffel by Christoffel
30/08/2025
in Daerah
0
15
SHARES
78
VIEWS

SEPUTARPOHUWATO.COM – BPJS Kesehatan menjadi layanan jaminan kesehatan wajib yang harus dimiliki masyarakat Indonesia. Melalui program ini, pemerintah ingin memastikan seluruh rakyat terlindungi dengan jaminan kesehatan yang komprehensif, adil, dan merata.

Untuk itu, penting bagi peserta memastikan status kepesertaan BPJS Kesehatan tetap aktif agar bisa menikmati fasilitas kesehatan tanpa kendala.

Baca Juga

Rp50 Juta untuk Masjid Agung Pohuwato, Gubernur Sentil Fasilitas Toilet dan Tempat Duduk

Masjid Agung Baiturrahim Dipadati Jamaah, Pemkab Pohuwato Gelar Doa dan Tausiah Menyambut Tahun Baru Islam

Harga Bahan Pokok Masih Wajar, Bawang Merah Jadi Catatan Saat Sidak Pasar Pohuwato

Terbaru, pemerintah akan menerapkan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) yang menggantikan sistem kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan. Meski demikian, selama proses transisi, iuran BPJS Kesehatan masih mengacu pada aturan lama.

Skema Iuran Sesuai Perpres 63/2022

Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 63 Tahun 2022, skema iuran peserta terbagi ke dalam beberapa kategori:

1. Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI)
Iuran dibayarkan sepenuhnya oleh pemerintah.

ADVERTISEMENT

2. Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) di Lembaga Pemerintahan
Termasuk PNS, anggota TNI, Polri, pejabat negara, hingga pegawai non-PNS. Besaran iuran 5% dari gaji per bulan, dengan ketentuan 4% dibayar pemberi kerja dan 1% dibayar peserta.

3. Peserta PPU di BUMN, BUMD, dan Swasta
Besaran iuran sama, yakni 5% dari gaji per bulan. Pemberi kerja menanggung 4%, sementara pekerja menanggung 1%.

4. Keluarga tambahan PPU
Meliputi anak keempat dan seterusnya, orang tua, maupun mertua. Besaran iuran 1% dari gaji atau upah per orang per bulan, ditanggung pekerja.

5. Peserta PBPU (Pekerja Bukan Penerima Upah) dan Bukan Pekerja

* Rp 42.000 per orang per bulan untuk manfaat ruang rawat Kelas III. Pemerintah memberi subsidi bagi kelas ini.

Advertisement. Scroll to continue reading.

* Rp 100.000 per orang per bulan untuk Kelas II.

* Rp 150.000 per orang per bulan untuk Kelas I.

6. Veteran dan Perintis Kemerdekaan
Besaran iuran ditetapkan 5% dari 45% gaji pokok PNS golongan III/a dengan masa kerja 14 tahun per bulan. Seluruhnya ditanggung pemerintah.

Aturan Pembayaran dan Denda

Pembayaran iuran dilakukan paling lambat tanggal 10 setiap bulan. Tidak ada denda keterlambatan sejak 1 Juli 2016, namun ada ketentuan denda pelayanan bagi peserta yang menunggak.

Sesuai Perpres 64/2020, denda berlaku jika peserta mendapatkan pelayanan rawat inap dalam waktu 45 hari setelah status kepesertaan aktif kembali.

Besaran dendanya adalah 5% dari biaya diagnosa awal pelayanan rawat inap dikali jumlah bulan tertunggak, dengan ketentuan:

* Maksimal tunggakan 12 bulan.

* Denda paling tinggi Rp 30 juta.

* Untuk peserta PPU, denda ditanggung pemberi kerja.

Dengan aturan baru ini, pemerintah berharap sistem KRIS mampu memberi pelayanan kesehatan yang lebih adil dan merata bagi seluruh peserta BPJS Kesehatan.

Tags: Aturan TerbaruBiaya KesehatanBPJS KesehatanIuran BPJS KesehatanIuran Kelas 1 2 3Jaminan KesehatanKelas Rawat InapKesehatan MasyarakatPerpres 63/2022Sistem KRISSkema Iuran
Share6SendTweet4
Previous Post

Kapolri Listyo Sigit Disorot Usai Insiden Brimob Tewaskan Pengemudi Ojol, Ini Jawabannya Soal Isu Mundur

Next Post

Catatan Mahmud Marhaba: Penantian Panjang Cak Munir di Puncak PWI

Christoffel

Christoffel

RelatedPosts

Gambar Default
Daerah

Adi Wibowo Fokus Selesaikan Keluhan Warga Binaan di Lapas Pohuwato

05/09/2024
61
Daerah

GOW Pohuwato Gelar Seminar Sambut Hari Ibu ke-96, Bahas Pencegahan Kekerasan Perempuan dan Anak

12/12/2024
86
Daerah

38 Desa di Pohuwato Masuk Program Penataan Kawasan Hutan, Ini Respons Bupati

14/07/2025
88
Daerah

Penutupan STQH Provinsi Gorontalo, Wabup Iwan Adam Harapkan Kafilah Jadi Generasi Qur’ani

17/06/2025
70
Daerah

Korpri dan BPJS Serahkan SK Pensiun dan Santunan JKN untuk Keluarga ASN yang Telah Berpulang

17/04/2025
94
Daerah

Solidaritas Polri untuk Rakyat, Polres dan Bhayangkari Pohuwato Bantu Korban Banjir di Dua Kecamatan

22/06/2025
77
Next Post
Akhmad Munir Ketum PWI Terpilih periode 2025-2030 bersama Ketum DPP PJS Mahmud Marhaba.

Catatan Mahmud Marhaba: Penantian Panjang Cak Munir di Puncak PWI

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Keluhkan Pelayanan BRI unit Lemito, Nasabah Justru Dapat Perlakuan Kasar dari Satpam dan Karyawan

05/11/2024

Kapan THR ASN dan Gaji 13 di Pohuwato Cair? Ini Kata BPKPD

16/03/2025

Sengketa Lahan Berujung Penganiayaan, Oknum Kepala Desa di Pohuwato Diduga Lakukan Kekerasan

30/01/2025

Kodim 1313 Pohuwato Hentikan Aktivitas Alat Berat di Lokasi PETI Bulangita

01/02/2025
Gambar Default

Soni Samoe Berharap Pemda Bersinergi Pikirkan Hak-hak Nelayan Petani di Pohuwato

0
Gambar Default

Ketua Bhayangkari Pohuwato Serahkan Bantuan Sosial di Bone Bolango

0
Gambar Default

Danrem 133/NW Bersama Kapolda Gorontalo Tinjau Langsung Pelaksanaan PSU di Pohuwato

0
Gambar Default

Bupati Pohuwato Salurkan Hak Suaranya di TPS 03 Sipatana-Buntulia

0
Akhmad Munir Ketum PWI Terpilih periode 2025-2030 bersama Ketum DPP PJS Mahmud Marhaba.

Catatan Mahmud Marhaba: Penantian Panjang Cak Munir di Puncak PWI

30/08/2025

BPJS Kesehatan Terapkan Sistem KRIS, Begini Skema Iuran dan Aturan Terbaru yang Wajib Diketahui

30/08/2025
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo (Dok. Tribun Jateng)

Kapolri Listyo Sigit Disorot Usai Insiden Brimob Tewaskan Pengemudi Ojol, Ini Jawabannya Soal Isu Mundur

30/08/2025

Kerja Bakti Satu Jam Bisa Kurangi Dampak Banjir, Begini Imbauan Kades Palopo Agus Hulubangga

29/08/2025

Search

No Result
View All Result

Recent News

Akhmad Munir Ketum PWI Terpilih periode 2025-2030 bersama Ketum DPP PJS Mahmud Marhaba.

Catatan Mahmud Marhaba: Penantian Panjang Cak Munir di Puncak PWI

30/08/2025

BPJS Kesehatan Terapkan Sistem KRIS, Begini Skema Iuran dan Aturan Terbaru yang Wajib Diketahui

30/08/2025
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo (Dok. Tribun Jateng)

Kapolri Listyo Sigit Disorot Usai Insiden Brimob Tewaskan Pengemudi Ojol, Ini Jawabannya Soal Isu Mundur

30/08/2025
Seputar Pohuwato

Berita Seputar Pohuwato terpercaya, dan terpopuler, politik, ekonomi, tekno, otomotif, dan olahraga ditulis lengkap dan akurat.

Recent News

  • Catatan Mahmud Marhaba: Penantian Panjang Cak Munir di Puncak PWI
  • BPJS Kesehatan Terapkan Sistem KRIS, Begini Skema Iuran dan Aturan Terbaru yang Wajib Diketahui
  • Kapolri Listyo Sigit Disorot Usai Insiden Brimob Tewaskan Pengemudi Ojol, Ini Jawabannya Soal Isu Mundur

Kategori

  • Daerah
  • Entertainment
  • Hukum
  • Olahraga
  • Parlemen
  • Pendidikan
  • Politik
  • Uncategorized
  • About
  • advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact Us
  • Redaksi

© 2024 Seputar Pohuwato - Hosted By MJP Cloud.

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
  • Politik
  • Parlemen
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Entertainment

© 2024 Seputar Pohuwato - Hosted By MJP Cloud.