SEPUTARPOHUWATO.COM – Sejumlah warga Perumahan Griya Marisa Indah, Kecamatan Marisa, Kabupaten Pohuwato, mengeluhkan kondisi lingkungan perumahan yang kerap menimbulkan masalah. Genangan air saat musim hujan, jalan rusak, hingga tumpukan sampah yang tak teratur menjadi keresahan utama warga.
Menindaklanjuti hal itu, Pemerintah Desa Palopo, Kecamatan Marisa langsung menggelar musyawarah bersama warga dan stakeholder terkait, Senin (01/09/2025).
Musyawarah tersebut turut dihadiri Ketua Komisi III DPRD Pohuwato Nasir Giasi, Kadis PUPR Pohuwato Rusdiyanto Mokodompit, Kadis Perkim Fadli Sanad, Kabid Perumahan Zen Kono, perwakilan Dinas Lingkungan Hidup, Developer Perumahan Griya Marisa Indah Mohamad Mustafa, Kepala Desa Palopo Agus Hulubangga, BPD dan aparatur desa serta perwakilan warga perumahan.
Pertemuan tersebut membahas berbagai persoalan, mulai dari penerangan jalan umum (PJU), drainase, banjir, pohon kering, hingga kualitas bangunan perumahan mencuat dalam pertemuan itu.
“Alhamdulillah, hari ini ada beberapa kesimpulan. Pertama, pemerintah daerah memerintahkan agar segera menyelesaikan penyerahan aset dari developer ke pemerintah daerah. Kedua, pihak developer diharapkan membuat set plan agar program pemerintah bisa berjalan sesuai perencanaan,” kata Kepala Desa Palopo Agus Hulubangga.
Nantinya, ujar Kades Agus, seluruh keluhan warga akan diakomodir melalui program prasarana, sarana, dan utilitas (PSU). Namun, syarat utama ialah pihak developer segera menyerahkan aset perumahan ke pemerintah daerah.
“Insya Allah dalam waktu dekat, developer akan mengagendakan penyerahan aset ini ke pemerintah daerah,” jelasnya.

Sementara itu, Ketua Komisi III DPRD Pohuwato, Nasir Giasi, menjelaskan bahwa perlu ada percepatan pembahasan Ranperda PSU, yang saat ini tengah digodok di DPRD. Menurutnya, perda ini sangat penting agar pemerintah daerah bisa mengambil alih penanganan sarana dan prasarana di kawasan perumahan.
“Kalau dilihat, penghuni Marisa Indah ini makin bertambah, tapi kondisinya justru makin terlihat kumuh. Dengan Perda PSU nanti, semua developer wajib menyerahkan fasilitas umum ke pemda maksimal satu tahun setelah pembangunan,” tegas Nasir.
Nantinya, kata Anggota Legislatif 3 periode ini, perda tersebut akan menjadi payung hukum bagi pengembang atau developer perumahan.
“Dengan begitu, pemda bisa masuk untuk mengintervensi masalah sanitasi, sampah, penerangan jalan, drainase, dan perbaikan jalan. Developer tidak bisa lagi sembarangan membangun tanpa memenuhi aturan,” pungkasnya.