SEPUTARPOHUWATO.COM – Kepala Desa Palopo, Agus Hulubangga, menyoroti pihak developer Perumahan Griya Marisa Indah yang dinilai lepas tangan terhadap tanggung jawab sarana dan prasarana di kawasan tersebut. Hal itu disampaikan dalam musyawarah bersama Pemerintah Desa Palopo dengan warga perumahan, Senin (01/09/2025).
Agus mengatakan musyawarah ini digelar untuk menampung seluruh keluhan masyarakat yang tinggal di Perumahan Marisa Indah. Menurutnya, ada sejumlah poin penting yang disepakati bersama, termasuk soal percepatan penyerahan aset dari developer ke pemerintah daerah.
“Alhamdulillah hari ini kami telah melaksanakan musyawarah bersama stakeholder lain menanggapi keluhan masyarakat Perum Marisa Indah. Ada beberapa kesimpulan, yang pertama pemerintah daerah memerintahkan agar cepat menyelesaikan penyerahan aset dari developer ke pemerintah,” ujar Agus.
Selain itu, developer juga diminta menyusun set plan agar pemerintah daerah bisa menjalankan program terkait fasilitas perumahan sesuai rencana. Agus menambahkan, sejumlah keluhan warga nantinya akan diakomodir dalam program prasarana, sarana, dan utilitas (PSU).
“Keluhan masyarakat ini insya Allah akan terakomodir lewat anggaran PSU, tetapi syaratnya adalah pihak developer segera menyerahkan aset ini ke pemerintah daerah,” tegas Agus.
Menurut Agus, banyak fasilitas umum yang semestinya menjadi tanggung jawab developer, namun hingga kini belum terealisasi. Hal itu membuat warga menganggap developer lepas tanggung jawab dan justru melemparkan persoalan ke pemerintah desa.
Sementara itu, Ketua Komisi III DPRD Pohuwato, Nasir Giasi, yang juga Ketua Pansus PSU, mendukung langkah musyawarah tersebut. Ia menilai keberadaan Perumahan Marisa Indah yang makin padat justru semakin terlihat kumuh karena minim perhatian developer.
“Pertemuan dengan stakeholder ini penting. Insya Allah dengan disahkannya perda tentang PSU, maka seluruh pengembang di Pohuwato tidak bisa lagi membangun sembarangan. Mereka wajib menyerahkan prasarana dan sarana ke pemerintah daerah maksimal satu tahun,” kata Nasir.
Nasir menegaskan, penyerahan aset sangat penting agar pemerintah daerah bisa turun tangan dalam mengatasi masalah sanitasi, sampah, penerangan jalan, hingga perbaikan infrastruktur perumahan.
Di sisi lain, pihak developer Griya Marisa Indah, Mohamad Mustafa, menanggapi kritikan yang diarahkan kepada mereka. Ia menyebut ada miskomunikasi terkait kewajiban penyerahan aset.
“Kewajiban kami sebenarnya sudah dilakukan, tetapi ke pemerintah pusat. Pemerintah pusat yang belum menyerahkan ke daerah. Jadi letak masalahnya ada di situ,” jelas Mustafa.
Ia menambahkan, Perumahan Marisa Indah sudah berusia 20 tahun sehingga wajar banyak persoalan yang menumpuk. Mustafa menilai hal ini bukan hanya terjadi di Marisa, tetapi juga di banyak perumahan bersubsidi di Indonesia.
“Mudah-mudahan setelah perda PSU disahkan, tidak ada lagi perumahan yang terbengkalai. Kalau izin lokasi lama memang tidak ada aturan itu, jadi tidak benar kalau disebut developer sepenuhnya lepas tangan,” pungkasnya.