SEPUTARPOHUWATO.COM – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Gorontalo Kota melakukan operasi penindakan terhadap dugaan aksi premanisme yang dilakukan oleh sekelompok debt collector, Jum’at (16/05/2025).
Tindakan tegas inipun dilakukan setelah adanya laporan warga terkait penarikan kendaraan secara paksa di area parkir Mufida, Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Limba U 1, Kecamatan Kota Selatan, Kota Gorontalo.
Kasat Reskrim Polresta Gorontalo Kota AKP Akmal Novian Reza, S.IK, membenarkan adanya laporan dari warga yang merasa diintimidasi oleh sejumlah debt collector. Kejadian tersebut dilaporkan terjadi pada Kamis (15/05/2025) sekitar pukul 17.30 Wita.
“Memang benar kami menerima laporan terkait dugaan penarikan paksa kendaraan. Tim Rajawali Satreskrim yang menerima informasi langsung menuju lokasi dan melakukan interogasi terhadap para terduga pelaku,” ujarnya.
Diketahui, sebanyak tujuh orang yang mengaku sebagai debt collector diamankan dan dibawa ke Polresta Gorontalo Kota. Ketujuh orang debt collector ini mengaku hendak menarik kendaraan karena pemilik menunggak angsuran selama dua tahun.
Namun, penarikan tersebut dinilai tidak sesuai prosedur karena dilakukan tanpa surat resmi atau pendampingan dari pihak berwenang. Oleh karena itu, para debt collector tersebut diberikan pembinaan oleh pihak kepolisian.
“Mereka kita beri pembinaan agar melaksanakan tugas secara humanis, tanpa kekerasan atau unsur premanisme,” tambah Kasat Reskrim.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Gorontalo Kombes Pol Desmont Harjendro AP., SIK., MT menyatakan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir segala bentuk tindakan premanisme, termasuk dalam praktik penarikan kendaraan oleh pihak yang tidak sah.
“Semua tindakan harus sesuai dengan prosedur hukum. Bila ada penarikan kendaraan, wajib disertai dengan dokumen resmi, putusan pengadilan, dan pendampingan aparat penegak hukum,” tegasnya.
Operasi ini melibatkan tim gabungan dari Satreskrim dan Sat Sabhara Polresta Gorontalo Kota. Selain melakukan patroli dan penyisiran di lokasi rawan, aparat juga melakukan pemeriksaan identitas terhadap orang-orang yang dicurigai.
Lebih lanjut, pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar segera melapor apabila mengalami intimidasi atau pemaksaan oleh oknum yang mengaku sebagai debt collector.
“Dengan adanya operasi ini, kami ingin memberikan rasa aman bagi masyarakat serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum,” pungkas Kombes Pol Desmont Harjendro.